Salin Artikel

Ayah Tiri di Pemalang Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur 5 Kali

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak lima kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44). Setelah diketahui oleh istrinya, tersangka JB kemudian melarikan diri ke Jakarta.

“Setelah kami mengetahui lokasi kaburnya dan berada di Pemalang, tersangka langsung diamankan,” kata Ari, Jumat (10/12/2021).

Dalam penanganan kasus tersebut, Satreskrim Polres Pemalang juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor. Didepan polisi saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena khilaf.

“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/175858878/ayah-tiri-di-pemalang-cabuli-anaknya-yang-masih-di-bawah-umur-5-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke