Salin Artikel

Dugaan Eksploitasi Ekonomi dalam Kasus Guru Pesantren Perkosa 12 Santriwati, Ini Kata Polisi

BANDUNG, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia mendorong Polda Jabar untuk mengungkap adanya dugaan ekploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan 12 santriwati di Bandung.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago mengatakan bahwa pihak Polda Jabar belum mengetahui adanya dugaan tersebut.

"Tentunya hal ini kan harus adanya laporan pengaduan, kalau memang tidak ada laporan pengaduan maka kita belum bisa mengetahui hal seperti itu, karena itu kan berawal di bulan Mei hanya menerima laporan terkait dengan pencabulan terhadap anak di bawah umur," ucap Erdi dihubungi wartawan, Kamis (9/12/2021).

Adanya laporan pencabulan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah berkas dinilai lengkap (P21), polisi kemudian melimpahkannya ke Kejaksaan.

"Jadi intinya kasus itu kita komitmen untuk melanjutkan," ucapnya.

Karenanya, Erdi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mengetahui adanya dugaan eksploitasi ekonomi tersebut.

Ia berharap apabila ada pihak yang mengetahui dugaan itu bisa melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Kami tidak mengetahui itu, bisa ada kegiatan seperti itu kalau memang ada yang menyampaikan atau mengetahui itu semua adanya suatu rencana meyatimpiatukan dengan tujuan komersil atau bagaimana, ya mungkin bisa dilaporkan ke kepolisian dengan bukti yang ada sehingga kita bisa mengusutnya dengan adanya bukti petunjuk yang dia dapatkan," ucap Erdi

Dikatakan, penyelidikan yang dilakukan polisi pada kasus tersebut fokus pada perkara pencabulan yang dilaporkan.

"Kita kan fokus pada pencabulan, kemarin itu kita tidak merilis ke media dan mengekspos ke media karena menyangkut dampak psikologis dan sosial yang menjadi korban. Kasihan kan mereka itu," ucap Erdi.

"Tapi kita tetap menuntaskan kasus yang dilaporkan kepada kita dan faktanya memang sudah berkas dan tersangka sudah diterima ke kejaksaan dan sekarang sudah disidangkan," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI menduga adanya ekploitasi ekonomi dalam kasus pencabulan belasan anak pesantren, yang dicabuli HW di Bandung.

Untuk itu LPSK mendorong Polda Jabar untuk mengungkapkan dugaan penyalahgunaan tersebut.

"LPSK mendorong Polda jabar juga dapat mengungkapkan dugaan penyalahgunaan , seperti eksploitasi ekonomi serta kejelasan perihal aliran dana yang dilakukan oleh pelaku dapat di proses lebih lanjut," ujar Wakil Ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/12/2021).

Dikatakan, berdasarkan fakta di persidangan, mengungkap bahwa anak-anak yang dilahirkan oleh para korban diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat oleh pelaku untuk meminta dana kepda sejumlah pihak.

"Dan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku . Salah satu saksi memberikan keterangan bahwa ponpes mendapatkan dana BOS yang penggunaanya tidak jelas, serta para korban di paksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan sat membangun gedung pesantren di daerah Cibiru," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/09/165857078/dugaan-eksploitasi-ekonomi-dalam-kasus-guru-pesantren-perkosa-12-santriwati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke