Salin Artikel

Seorang Warga Dibakar karena Rebutan Lahan, Camat Akan Diperiksa Polisi

Korban dibakar hidup-hidup oleh delapan pelaku.

Menurut polisi, pembunuhan itu berawal dari rebutan penguasaan lahan.

Adapun lahan yang diklaim sebagai warisan milik delapan pelaku pembakaran, ternyata kawasan hutan berstatus hutan produksi terbatas.

Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait status kawasan tersebut.

Berdasarkan penelusuran, dipastikan bahwa klaim kepemilikan lahan dengan SK Camat maupun warisan tidak berlaku.

Nantinya, Camat juga akan diperiksa oleh polisi untuk mengonfirmasi SK tersebut. 

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/12/2021).

Dalam kasus ini, korban bernama Darwin Sitepu adalah orang yang disuruh untuk menjaga lahan tersebut.


Sementara itu, salah satu warga sekitar lokasi berinisial A, mengklaim memiliki lahan tersebut berdasarkan SK Camat.

Sedangkan, delapan pelaku mengklaim diri sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

"Dan hasil koordinasi dengan Dinas Kehutanan bahwa obyek tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas. Jadi SK Camat termasuk waris itu nanti dalam penyelidikan akan kita sampaikan kepada para pihak, tidak berlaku. (Camat) nanti kita periksa," kata Tatan.

Lahan tersebut kondisinya masih hutan dan hanya ada satu pondok atau gubuk yang dijaga oleh korban.

"Lokasi tersebut adalah kawasan hutan produksi terbatas berdasarkan SK 579 Menteri Kehutanan II 2014 dan SK 8088 Menteri LHK Pktl/uh/pla/2 11/2018. Mereka sama-sama mengkliam dan sama-sama tidak dibenarkan," kata Tatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/08/204356678/seorang-warga-dibakar-karena-rebutan-lahan-camat-akan-diperiksa-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke