Salin Artikel

Siapkan Saldo, Ruas Tol Serang- Rangkasbitung Mulai Sabtu Malam Bertarif

SERANG, KOMPAS.com - Ruas tol Serang-Rangkasbitung pada tanggal 5 Desember 2021 pukul 00.00 WIB akan memulai memberlakukan tarif.

Ruas tol yang diresmikan Presiden Joko Widodo itu telah beroperasi tanpa pengenaan tarif selama dua minggu yaitu sejak 17 November 2021- 4 Desember 2021 sebagai masa sosialisasi.

"Betul, mulai nanti malam pukul 00.00 WIB tanggal 5 Desember 2021 ruas tol Serang-Panimbang sudah bertarif," ujar Direktur Utama PT Wika Serang Panimbang, Mulyana saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Dijelaskan Mulyana, tarif diberlakukan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PUPR No.1428/ KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol di Jalan Tol Serang- Panimbang Seksi 1 (Serang-Rangkasbitung).

Selain itu adanya surat Keputusan Menteri PUPR No.1429 /KPTS/M/2021 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Simpang Susun Walantaka  Jalan Tol Tangerang- Merak.

Dikatakan Mulyana, dengan diberlakukannya tarif tol, pihaknya berkomitmen akan memberikan pelayanan dengan konsep tagline aman, cepat dan nyaman.

Untuk itu, Mulyana meminta bagi pengendara yang akan menggunakan ruas tol Serang-Rangkabitung agar menyiapkan saldo yang cukup.

"Kepada pengguna jalan tol selalu hati-hati dalam perjalanan, atur kecepatan sesuai dengan rambu-rambu dan tentunya pastikan kecukupan saldo e-toll," ujar Mulyana.

Rincian tarif

Perincian tarif ruas tol Serang-Rangkasbitung dari gerbang tol Cikupa tujuan gerbang tol Cikeusal adalah Rp 34.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 52.000 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 68.500 untuk Golongan IV dan V.

Sedangkan dari GT Cikupa ke GT Tunjung Teja adalah Rp46.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 70.500 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 93.000 untuk Golongan IV dan V.

Kemudian untuk kendaraan dari GT Cikupa ke GT Rangkasbitung adalah Rp 59.000 untuk kendaraan Golongan I; Rp 89.500 untuk kendaraan Golongan II dan III; dan Rp 118.500 untuk Golongan IV dan V.

Sedangkan dari Gerbang tol Serang Timur menuju Rangkasbitung kendaraan golongan I Rp43.500, golongan II dan III Rp 65.000, golongan IV dan V Rp 86.000.

Untuk tarif kendaraan golongan I dari gerbang tol Merak ke Rangkasbitung Rp 60.500, golongan II dan III Rp 92.000, golongan IV dan V Rp 121.500.

Info tarif tol integrasi ruas tol Serang-Rangkasbitung dengan Ruas Tol Tangerang Merak lebih lengkap bisa mengunjungi akun Instagram PT Wika Serang Panimbang @wikaserpan.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/04/170643078/siapkan-saldo-ruas-tol-serang-rangkasbitung-mulai-sabtu-malam-bertarif

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke