Salin Artikel

Diduga Korupsi Jual Beli Aset Pemkab, Mantan Bupati Kupang Ditahan

Bupati Kupang periode 2004-2009 itu ditahan terkait dugaan korupsi pemindahan aset tanah dan bangunan milik Pemerintah Kabupaten Kupang.

"Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur telah menemukan dua alat bukti dan telah menetapkan mantan bupati Kupang IAM sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, kepada Kompas.com, Jumat.

Abdul menyebut, aset milik Pemkab Kupang yang dikorupsi tersebut berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

Dia menjelaskan, tersangka IAM telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Kupang tentang persetujuan penjualan rumah dinas golongan III milik Pemkab Kupang atas nama IAM pada Maret 2009 saat masih menjabat sebagai bupati.

Aset Pemkab Kupang tersebut berupa tanah seluas 1.360 meter persegi dan bangunan seluas 210 meter lersegi.

Aset tersebut tercatat sebagai tanah dan bangunan perkantoran yang digunakan sebagai gedung Radio Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang.

Selanjutnya tidak ada pembayaran ganti rugi atas aset tersebut.

Tanpa sepengetahuan Pemkab Kupang pada tahun 2016, IAM mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Kupang dan terbit surat itu atas nama IAM.

Kemudian, aset tersebut dijual kepada pihak lain yakni seorang warga Kota Kupang berinisial JS pada tahun 2017 senilai Rp 8 miliar.

"Akibat perbuatan tersangka sesuai hasil pemeriksaan berdasarkan perhitungan apraisal dan Inspektorat Kabupaten Kupang kerugian negara sebesar Rp 9,6 miliar," ujar dia.

Usai dinyatakan sehat oleh tim medis Kejaksaan Tinggi NTT, tersangka kemudian dibawa ke Rutan Klas II Kupang untuk ditahan.

IAM dijerat Pasal 2 (1) Juncto Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/151714978/diduga-korupsi-jual-beli-aset-pemkab-mantan-bupati-kupang-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke