Salin Artikel

Ayah di Ponorogo Cabuli 2 Anak Kandung Selama 8 Tahun, Pelaku Dilaporkan Istri ke Polisi

Dari hasil penyidikan polisi, tersangka DW sudah mencabuli dua anak kandungnya selama delapan tahun terakhir. 

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus menyatakan, tersangka ditangkap setelah ibu kandung korban melaporkan ke polisi.

“Dari laporan ibu kandung korban  yang juga istri tersangka kami menangkap DW,” kata Sitorus, Rabu (1/12/2021).

Kepada polisi, tersangka DW mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak 2013 saat keduanya tertidur.

“Tersangka sudah berkali-kali mencabuli dua anaknya. Bahkan pertama kali dilakukan pada salah satu anaknya tahun 2013 saat korban masih berumur 13 tahun,” ungkap Sitorus.

Terakhir, kata Sitorus, tersangka DW mencabuli dua anaknya pada November 2021.

Menurut Sitorus, ibu kandung korban sebenarnya mengetahui aksi bejat yang dilakoni suaminya.

Namun tersangka sering mengancam ibu korban dengan kekerasan bila melaporkan aksi cabulnya itu kepada orang lain.

Lantaran tak tahan dengan perilaku tersangka DW, ibu korban akhirnya memberanikan diri melaporkan perbuatan bejat suaminya ke polisi.

Mendapatkan laporan itu, polisi bergerak cepat menangkap DW setelah memiliki alat bukti yang cukup.

Saat ini tersangka DW ditahan di Mapolres Ponorogo untuk menjalani serangkaian pemeriksaan dalam penyidikan.

Terhadap laporan itu, tersangka DW diancam dengan tuduhan melanggar pasal 76 huruf d dan e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/210043078/ayah-di-ponorogo-cabuli-2-anak-kandung-selama-8-tahun-pelaku-dilaporkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke