Salin Artikel

Diduga Perkosa Remaja 18 Tahun, Guru SD di Maluku Ditangkap Polisi

AMBON, KOMPAS.com - LOS, guru SD di Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku, ditangkap usai dilaporkan atas dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 18 tahun. 

Terduga pelaku yang mengajar mata pelajaran agama ini ditangkap polisi di rumahnya di Desa Simi, Kecamatan Waisama pada Rabu (1/12/2201).

“Hari ini terduga pelaku LOS sudah diamankan petugas Polsek. Tadi diamankan di rumahnya sekira pukul 10.00 WIT,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaluddin kepada Kompas.com via telepon seluler, Rabu.

LOS sebelumnya dilaporkan ke polisi dengan tuduhan telah memerkosa WAW, seorang gadis berusia 18 tahun di sebuah talud di tepi pantai tak jauh dari rumah pelaku pada Jumat (19/11/2021).

Saat itu LOS memergoki korban WAW sedang melakukan hubungan badan dengan kekasihnya.

Kekasih korban berhasil melarikan diri, sedangkan WAW yang dalam kondisi bugil tertangkap.

Saat itulah, LOS kemudian memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya. Korban sempat melawan namun karena diancam, korban akhirnya menuruti keinginan pelaku.

Menurut Djamaludin, LOS diamankan di Polsek untuk menghindari amuk masa dari pihak keluarga dan warga setempat.

“Pelaku diamankan di Polsek Waisama guna mencegah terjadinya amuk massa dari keluarga korban,” ujarnya.

Djamaludin mengatakan, saat ini pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih terus menjalani pemeriksaan oleh polisi.

“Belum ditetapkan sebagai tersangka, masih diperiksa nanti setelah gelar perkara baru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang guru SD di Kecamatan Waisama, Kabupaten Buru Selatan, Maluku dilaporkan ke polisi karena memerkosa seorang gadis berusia 18 tahun.

Dua hari kemudian, korban menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada keluarganya. Selanjutnya korban dan kakak kandungnya melaporkan pelaku ke polisi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/12/01/170331578/diduga-perkosa-remaja-18-tahun-guru-sd-di-maluku-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke