Salin Artikel

Seorang Pengedar Sabu dan Ekstasi Ditangkap di Serdang Bedagai, Terancam 20 Tahun Penjara

MEDAN, KOMPAS.com - Petugas Satres Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu seberat 609,3 gram dan 75 butir pil ekstasi di Desa Mendaris, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (22/11/2021).

Pelaku ditangkap saat tidur di rumah kontrakannya.

Dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada Senin sore, Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, pelaku berinisial WPH (40), warga Dusun Tangsi, Gampong Keude Paya Gakong, Kecamatan Paya Gakong, Kabupaten Aceh Utara.

Dikatakannya, penangkapan pelaku bermula dari pengembangan dari pembeli berinisial AFH yang mendapatkan ekstasi dari WPH.

Pada Senin sore, usai mendapat informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Serdang Bedagai, pihaknya langsung turun ke lokasi.

"Pelaku WPH ditangkap di Desa Mendaris. Saat itu dia sedang tidur dan saat dibangunkan, ditemukan 4 sabu di tangan kanan dan kantong celananya," katanya.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah kontrakannya, ditemukan lima bungkus besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 609,3 gram dan 75 butir narkotika jenis ekstasi.

"Dia ngaku sabu itu dapat dari orang di Medan, dan ekstasi itu dapat dari orang Kisaran (kawasan Kabupaten Asahan)," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan minimal 6 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/221801278/seorang-pengedar-sabu-dan-ekstasi-ditangkap-di-serdang-bedagai-terancam-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke