Salin Artikel

Sakit Hati, Pria di Riau Bunuh Pamannya Pakai Air Panas dan Martil

PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria di Riau berinisial AS (37) nekat menganiaya pamannya berinisial A (63) hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di toko pertanian hidroponik milik korban, yang juga tempat tinggal pelaku di Jalan Melati Indah, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru, Riau.

Kapolsek Tampan AKP I Komang Aswataman mengatakan, pelaku dan korban ini memang memiliki hubungan keluarga, yaitu paman dan keponakan.

Pelaku menumpang dengan tinggal di rumah korban sudah 10 tahun, dan selama itu menjadi pengangguran.

"Pelaku melakukan pembunuhan karena merasa sakit hati dengan ucapan pamannya. Pelaku merasa sakit hati karena korban sering merendahkannya, seperti mengusir dari rumah, serta dianggap sebagai orang gila," ujar Komang kepada wartawan saat konferensi pers, Senin (29/11/2021).

Karena sudah sakit hati, lanjut dia, pelaku merencanakan aksinya untuk melakukan pembunuhan terhadap pamannya itu.

Aksi pembunuhan itu kemudian dilakukan AS pada Minggu (21/11/2021) siang.

Pelaku awalnya menonton televisi di toko korban di lantai dua. Tak lama setelah itu, korban datang dan masuk ke dalam ruko.

Korban, kata Komang, naik ke lantai dua ruko mengambil ponsel istrinya untuk diperbaiki keluar.

Melihat korban keluar, pelaku kemudian turun ke lantai bawah dan pergi ke dapur untuk memasak air.

Setelah korban kembali ke ruko dan duduk di kursi, lalu pelaku menyiramkan air panas ke tubuh korban.

"Setelah disiram, korban berusaha berdiri. Namun, pelaku memukul kepala korban dengan martil sebanyak tiga kali," kata Komang.

Korban yang sudah terjatuh, masih dipukul oleh pelaku hingga mengakibatkan korban meregang nyawa.


Komang mengatakan, istri korban saat itu sempat berusaha menolong suaminya. Namun, aksi pelaku tak terbendung.

Atas kejadian itu, istri korban bergegas melapor ke Polsek Tampan.

Sesampainya di lokasi kejadian, petugas langsung mengamankan pelaku yang masih berada di dalam ruko.

"Untuk korban sempat mengalami kritis, namun diperjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia," sebut Komang.

Ia menyebutkan, pelaku AS telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tutup Komang.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/29/180416878/sakit-hati-pria-di-riau-bunuh-pamannya-pakai-air-panas-dan-martil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke