Salin Artikel

Akhir Pelarian Yana, Pria yang Prank Hilang di Cadas Pangeran, Ditemukan di Majalengka, Kini Jadi Tersangka

KOMPAS.com - Belum lama ini, publik dihebohkan dengan kabar adanya seorang pria bernama Yana Supriatna (40), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sumedang Selatan, hilang misterius di kawasan Cadas Pangeran, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (16/11/2021) lalu.

Setelah dilakukan pencarian, Yana akhirnya ditemukan polisi di wilayah Dawuan, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka, Jabar, dalam keadan sehat, Kamis (18/11/2021).

Kabar menghilangnya Yana hingga ditemukan ternyata sempat menjadi perhatian netizen bahkan trending di Twitter.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata alasan Yana melakukan prank hilang di Cadas Pangeran karena tekanan masalah pekerjaan dan keluarga.

Bahkan, polisi menyebut Yana sudah menyusun skenario kebohongan tersebut untuk lari dari permasalahan pribadinya itu.

Atas perbuatannya, polisi pun menetapkannya sebagai tersangka karena telah menyebarkan kabar bohong.

Lalu bagaimana awal Yana melakukan prank hilang di Cadas Pangeran hingga ditemukan di Majalengka dan ditetapkan polisi sebagai tersangka?


Yana sudah buat skenario pelarian

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Andrimulan Chaniago mengatakan, aksi yang dilakukan Yana ini sudah direncanakannya.

Yana, sambungnya, menyusun skenario pelariannya di masjid di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

"Di masjid Yana memulai rencananya. Ia mengirim pesan suara pertama kepada istrinya bahwa ada orang yang meminta tumpangan," kata Erdi saat konferensi pers di Aula Tribrata Mapolres Sumedang, Senin (22/11/2021).

Setelah mengirim pesan suara melalui WhatsApp kepada istrinya, lanjut Erdi, Yana kemudian melanjutkan perjalanannya menuju kawasan Cadas Pangeran.

Di Cadas Pangeran, Yana kemudian meninggalkan sepeda motornya Honda Supra dengan nomor polisi Z 2333 AB dengan kondisi setang motor terkunci.

Kata Erdi, setelah itu Yana turun ke bawah jembatan dengan maksud untuk mengakhiri hidupnya. Namun, saat itu ia teringat dengan anaknya hingga membatalkannya.

"Dari sana (Cadas Pangeran), Yana kembali mengirimkan pesan seolah orang yang ikut menumpang berlaku jahat dan ia didorong oleh orang yang meminta tumpangan ini ke jurang Cadas Pangeran," ujarnya.

Kata Erdi, saat mengirim pesan itu ke istrinya Yana kemudian melanjutkan perjalanan ke arah Sumedang kota dengan berjalan kaki.

Saat di perjalananya, Yana kemudian beristirahat di salah satu masjid di Kecamatan Sumedang Selatan. Saat itu, kata Erdi, ia sempat ingin ke Jakarta.

"Tapi karena bus tujuan Jakarta yang dinanti tak kunjung datang. Yana merubah pikirannya dan naik angkutan elf menuju Cirebon," ungkapnya.

Kata Erdi, karena elf yang ditumpangi Yana tidak sampai ke Cirebon, Yana akhirnya turun di Majalengka. Setelah itu, ia beristirahat di masjid di Majalengka.

Yana, kata Erdi, melanjutkan perjanananya ke Cirebon dengan menggunakan angkutan umum. Sesampainya di Cirebon, ia kemudian beristirahat di masjid terminal tersebut.


Yana ditemukan dari sinyal handphone-nya

Keesokan paginya, Kata Erdi, Yana kembali memutuskan untuk kembali ke Majalengka dan beristirahat di salah satu masjid di wilayah Majalengka.

"Perjalanan Yana dari Majalengka ke Cirebon hingga kembali ke Majalengka ini kami ketahui melalui pelacakan sinyal telepon milik saudara Yana," katanya.

Kata Erdi, dari tempat ke tempat, sinyal telepon yang dibawa Yana ini timbul tenggelam karena ia kerap mematikan telepon selularnya.

Petugas yang mengetahui sinyal hp milik korban timbul tenggelam tetap berada di wilayah Cirebon dan sekitarnya hingga menemukan Yana di wilayah Dawuan, Majalengka.

Erdi mengatakan, alasan utama Yana melakukan itu karena menghindari masalah perkerjaan dan keluarganya.

Selama pelariannya, Yana berniat untuk mencari pekerjaan baru.

"Yana sempat berniat lari dan mencari pekerjaan baru di tempat pelariannya untuk menghindari masalah yang tengah dihadapinya," ujarnya.


Yana Cadas Pangeran jadi tersangka

Setelah dilakukan serangkain pemeriksaan, polisi menetapkan Yana sebagai tersangka atas kabar berita bohong.

Atas perbuatannya, kata Erdi, Yana dijerat Pasak 14 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Unsur pasal menyebarkan berita kebohongan yang dapat menyebabkan kegaduhan di tengah rakyat. Dengan ancaman hukuman pidana sekurang-kurangnya tiga tahun penjara," jelasnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Erdi, Yana tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

"Alasan saudara Yana tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun penjara. Sehingga hanya diwajibkan untuk wajib lapor," ujarnya.

Kata Erdi, saat ini pihaknya hanya menerapkan pasal tersebut kepada Yana.

"Untuk kemungkinan adanya tambahan pasal masih kami dalami," ujarnya.

Saat ini, polisi masih mendalami adanya dugaan lain seperti terkait permasalahan utang piutang hingga kemungkinan dorongan dari pihak lain yang menyebabkan Yana melakukan itu.

"Saat ini semua dugaan dan kemungkinan-kemungkinan itu masih kami dalami. Namun, yang kami soroti dalam hal ini adalah perilaku atau kebohongan Yana yang tidak hanya membuat gaduh Jawa Barat, tapi juga Indonesia," ungkapnya.

Selain itu, kata Erdi, pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaaan Yana yang akan keluar pada hari ini, Selasa (23/11/2021).

 

(Penulis : Kontributor Sumedang, Aam Aminullah | Editor : Aprilia Ika, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/094557378/akhir-pelarian-yana-pria-yang-prank-hilang-di-cadas-pangeran-ditemukan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke