Salin Artikel

Buruh soal UMP Jatim Naik Rp 22.000: Nilai Itu di Bawah Pemberian Seorang Dermawan ke Fakir Miskin

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jatim telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.

Atasan keputusan itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur melakukan aksi demo yang dipusatkan di Gedung Negara Grahadi.

Ratusan buruh ini memulai aksi penolakannya dengan melakukan long march sejak Jalan Darmo, Surabaya hingga Jalan Gubernur Suryo.

Edi selaku orator menyebutkan, sangat kecewa atas keputusan gubernur Jatim yang telah menetapkan UMP Jatim tahun 2022.

Kenaikan upah yang ditetapkan artinya buruh hanya ditambah Rp 500 dalam sehari.

"Kami minta pemerintah peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat Jatim, khususnya buruh yang terdampak Covid-19. Kenaikan Rp 22.000, hanya setara uang Rp 500 seharinya, bahkan nilai itu di bawah pemberian seorang dermawan ke fakir miskin," ujar Edi, Senin (22/11/2021).

Upah minimum Jatim, menurut Edi terendah nomer dua di Indonesia, masih jauh dengan Negara Laos dan Kamboja.

Yang dia minta kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur harus menaikkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 300.000.


"Bu Gubernur Jatim ini dipilih oleh rakyat bukan ditunjuk oleh Kemenaker atau menteri dalam negeri, tapi keputusannya tidak berpihak kepada kita," ujar dia.

Jika Pemprov Jatim tak mengamini permintaannya akan mengancam akan ada aksi lanjutan yang lebih besar lagi tidak hanya dari FSPMI.

"Kami akan koordinir kaum buruh lainnya dari kabupaten dan kota di Jatim untuk turun jalan, sampai permintaan ini terkabulkan. Kami akan tetap menolak jika tak berpihak pada butuh," pungkas dia.

Sebelumnya, Pemprov Jatim telah menetapkan UMP tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/151925978/buruh-soal-ump-jatim-naik-rp-22000-nilai-itu-di-bawah-pemberian-seorang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke