Salin Artikel

Guru yang Jadi Tersangka Kasus Susur Sungai Ciamis Tidak Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

CIAMIS, KOMPAS.com - R (41) seorang guru perempuan di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Harapan Baru Cijeunjing, Kabupaten Ciamis yang ditetapkan tersangka atas kasus tragedi susur sungai menewaskan 11 siswanya, saat ini belum ditahan.

Adapun Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis telah meminta jaminan dari pihak sekolah bahwa tersangka tak akan melarikan diri.

"Tersangka tidak ditahan berdasarkan pertimbangan kepolisian. Saat ini tersangka dalam kondisi sakit. Secara lisan kita sudah minta jaminan dari sekolah dan guru bahwa tersangka tak akan melarikan diri. Jadi kita juga berhati-hati untuk melakukan penahanan atau tidak," jelas Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto kepada wartawan di kantornya, Senin (22/11/2021).

Wahyu pun mengaku, meski telah ditetapkan tersangka, R pun dilihat kondisi psikologisnya selama ini, saat dirinya dinyatakan masih sakit.

"Penetapan tersangka sudah kami laksanakan. Kita juga melihat faktor psikologis. Apabila tersangka tak berpotensi melarikan diri atau melakukan tindak pidana lain, maka kami merasa penahanan bukan hal yang paling utama untuk dilaksanakan," tambah dia.

Namun, kata Wahyu, apabila nantinya tersangka melakukan perbuatan ke arah upaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya, tentu akan segera dilakukan penahanan.

Selama kegiatan, tersangka adalah penanggung jawab acara sekaligus sebagai salah seorang guru di sekolah tersebut.

"Nanti kita lihat prosesnya. Kalau ada potensi seperti itu, baru akan dilakukan penahanan. Dengan tidak ditahan, bukan berarti kasus tak berlanjut. Perkara ini tetap berlanjut sesuai proses," ujar dia.

Meski sudah ada tersangka, lanjut Wahyu, pihaknya masih terus menggali kasus ini dan mencari temuan atau bukti baru sampai tuntas.

Bahkan, beberapa orang guru lainnya pun telah dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam tragedi acara sekolah tersebut.

"Sekolah tahu kejadian ini setelah ada kejadian. Kita masih terus melakukan pendalaman. Terkait adanya dugaan guru lain terlibat, statusnya masih saksi. Karena mereka hanya ikut diajak tapi tak masuk dalam surat tugas," kata dia.


Ditetapkan sebagai tersangka

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Ciamis menetapkan seorang tersangka dalam kasus tragedi susur sungai yang menewaskan 11 siswa MTs Harapan Baru.

Adapun tersangka itu adalah R (41) yang merupakan guru perempuan di sekolah tersebut.

Wahyu mengatakan, penyidik menemukan unsur tindak pidana berupa kelalaian panitia dalam melaksanakan acara yang menyebabkan 11 siswa meninggal dunia.

Adapun guru atau penanggung jawab kegiatan seharusnya memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengetahui risiko yang akan terjadi saat kegiatan.

Namun, perhitungan risiko akibat kejadian itu tidak diperhitungkan sebelum melaksanakan kegiatan.

Dalam kasus ini, beberapa barang bukti telah diamankan polisi berupa lembar keputusan pengangkatan tersangka sebagai guru di madrasah, surat pembagian tugas kepada tersangka, dan sertifikasi mitigasi.

"Kita kenakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," ungkap Wahyu.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/130406378/guru-yang-jadi-tersangka-kasus-susur-sungai-ciamis-tidak-ditahan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke