Salin Artikel

UMP Jatim 2022 Ditetapkan Rp 1.891.567, Naik 1,22 Persen

Penetapan UMP Jatim 2022 itu diputuskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Timur Tahun 2022.

Naik 1,22 persen

"Dalam keputusan tersebut, besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp 22.790 dari UMP 2021 Rp 1.868.777," kata Plh Sekdaprov Jatim Heru Tkahjono di Gedung Negara Grahadi, Minggu (21/11/2021).

Dengan besaran UMP Jatim yang naik sebesar 1,22 persen, sehingga besaran UMP Jatim tahun 2022 sebesar Rp 1.891.567.

Heru mengatakan, keputusan ini diambil berdasar hasil sidang pleno pembahasan rekomendasi besaran UMP Jatim 2022 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Jatim.

Mereka terdiri dari delapan orang unsur pemerintah, lima orang unsur pengusaha, yakni Apindo, tujuh orang unsur serikat pekerja atau serikat buruh, satu orang unsur pakar, dan satu orang unsur akademisi.

Diklaim sesuai ketentuan

Ia menjelaskan, penetapan UMP Jatim 2022 ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Menurutnya, keputusan itu juga menggunakan formula penyesuaian upah minimum dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS, sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK tahun 2022.

"Perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen," tutur dia.


Ia menyebutkan, banyaknya ART ini rata-rata berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebagai buruh atau karyawan per rumah tangga.

Selain itu, pertumbuhan ekonomi PDRB triwulan IV tahun 2020, ditambah kuartal I, II, III Tahun 2021 terhadap PDRB triwulan I tahun 2019, ditambah Kuartal I, II, III Tahun 2020.

Kemudian, kata Heru, perhitungan inflasi September 2020-September 2021 menurut provinsi 1,92 persen juga dilakukan.

Untuk data inflasi atau pertumbuhan ekonomi, digunakan nilai atau besaran yang paling tinggi sebagai dasar perhitungan.

"Sehingga untuk UMP Jawa Timur tahun 2022 digunakan data inflasi sebesar 1,92 persen sebagai dasar menghitung," ucap dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/052648778/ump-jatim-2022-ditetapkan-rp-1891567-naik-122-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke