Salin Artikel

Haedar Nashir Serahkan Proses Hukum Ahmad Zain An-Najah ke Polisi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menyerahkan kasus dugaan terorisme yang menjerat anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An-Najah kepada aparat kepolisian.

"Pertama kita serahkan pada proses hukum yang betul-betul adil, objektif dan juga tidak lepas dari menjaga stabilitas nasional. Saya percaya kepolisian akan betul-betul seksama mengatasinya," kata Haedar kepada wartawan usai acara milad Ke-109 Muhammadiyah di Sportorium UMY, Kamis (18/11/2021).

Dia berharap masyarakat idak terhasut atau terprovokasi mengikuti ajakan untuk bertindak melanggar hukum.

"Yang kedua masyarakat jangan sampai juga terprovokasi dan terbawa isu-isu yang akhirnya kita menjadi kontraproduktif dan gaduh karena soal ini," ucap Haedar.

Menurut dia, aparat kepolisian mampu meredam semua persoalan terkait masalah terorisme tersebut.

"Kita harapkan bahwa banyak potensi masyarakat kita yang positif untuk bangsa dan negara sehingga masalah terorisme ini bisa tertangani dengan baik oleh pihak kepolisian, proses pengadilan, tetapi juga istilahnya supaya kolam indonesia ini istilahnya jangan keruh gara-gara ini," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Densus 88 menangkap tersangka teroris Zain An-Najah di Bekasi, Selasa (16/11/2021).

Zain An-Najah merupakan anggota anggota Dewan Syura Jamaah Islamiyah (JI) dan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Maal Abdurrahman bin Auf (BM ABA).

Ahmad Zain An-Najah juga diketahui merupakan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kini, Zain sudah dinonaktifkan MUI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menyatakan, penangkapan Ahmad Zain An-Najah bersama dua orang lainnya berangkat dari keterangan 28 tersangka dan sejumlah ahli.

Selain itu, juga ada sejumlah dokumen lainnya yang mengarah pada keterlibatan ketiga tersangka dalam kegiatan kelompok teroris JI.

"Ada 28 BAP pemeriksaan tersangka, ketarangan ahli, dan dokumen-dokumen yang menjurus kepada para tersangka yaitu FAO (Farid Ahmad Okbah), AZA (Ahmad Zain An-Najah), dan AA (Anung Al-Hamad)," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021).

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/170557078/haedar-nashir-serahkan-proses-hukum-ahmad-zain-an-najah-ke-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke