Salin Artikel

Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Kasus Perseteruan Bupati dan Ketua DPRD Solok

PADANG, KOMPAS.com - Polisi akhirnya menghentikan penyelidikan kasus perseteruan Bupati Solok Sumatera Barat, Epyardi Asda dengan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra terkait penyebaran video berisi dugaan pencemaran nama baik.

Penyelidikan itu dihentikan setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan tidak ditemukan unsur pidana pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Benar. Penyelidikannya sudah dihentikan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar karena tidak ada unsur pidananya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (17/11/2021).

Satake menyebutkan, gelar perkara itu sudah dilakukan sebanyak dua kali bersama Bareskrim Mabes Polri.

“Gelar perkara dilaksanakan dua kali, yakni dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi, dan dengan internal yakni Itwasda, Bidkum, Propam,” ujar Satake.

Menurut Satake, gelar perkara itu juga merekomendasikan kepada penyidik supaya melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkara perseteruan itu berawal dari pengaduan Dodi Hendra pada 15 Juli 2021 lalu, tentang dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Saat itu, Dodi tidak terima dengan Bupati Solok Epyardi Asda menyebarkan sebuah video ke grup WhatsApp yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik.

Polisi sudah memeriksa sejumlah saksi di antaranya adalah admin grup WhatsApp tersebut.

Kemudian polisi juga mengupayakan mediasi, namun tidak tercapai karena hanya Dodi Hendra yang datang, sedangkan Epyardi Asda berhalangan hadir.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/123047278/tidak-ditemukan-unsur-pidana-polisi-hentikan-kasus-perseteruan-bupati-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke