Salin Artikel

Buntut Aksi Ayla Kejar Pajero di Purwokerto, 5 Orang Jadi Tersangka

PURWOKERTO, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat keribuatan dan kejar-kejaran antara Ayla dan Pajero di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Kompol Berry menjelaskan, empat orang dari pihak debt collector yang berada di mobil Ayla, yaitu KRT (33), AK (37) warga HP (35) dan OK (34), seluruhnya warga Banyumas serta seorang sopir Pajero berinisial IL (38), warga Kabupaten Bekasi.

"Ada dua perkara yang kami tangani, pertama perampasan dan pengeroyokan dengan TKP do depan SMAN 3 Purwokerto. Tersangkanya empat orang debt collector," kata Berry saat dihubungi, Senin (16/11/2021).

Mereka diduga melakukan perampasan dan pengeroyokan terhadap orang yang berada di dalam mobil Pajero.

Polisi juga menetapkan sopir Pajero atas kepemilikan air gun dan sejumlah senjata tajam yang disimpan di dalam mobil.

"Kami temukan senjata api air gun dan senjata tajam, ada golok, mandau, celurit dan lain-lain di dalam mobil Pajero. Barang-barang tersebut diakui milik sopirnya," ujar Berry.

Atas kasus tersebut, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sedangkan sopir Pajero dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Diberitakan sebelumnya, warga dihebohkan dengan aksi kejar-kejaran antara mobil Ayla dan Pajero di jalanan Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (12/11/2021) sore.

Aksi kejar-kejaran tersebut bermula dari penarikan paksa mobil Pajero nopol B 800 KSU oleh debt collector yang menggunakan Ayla nopol E 1725 LD.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/162818278/buntut-aksi-ayla-kejar-pajero-di-purwokerto-5-orang-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke