Salin Artikel

Perekonomian Lokal Tumbuh 4 Persen, Pemprov DIY Janjikan Kenaikan UMP pada 2022

Kenaikan upah itu bakal menyesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi di DIY.

"Kalau tidak salah hitung, kenaikan kita cukup bagus karena pertumbuhan (ekonomi) nya yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) sekitar empat sekian persen. Ini akan membuat UMP-nya meningkat," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin (15/11/2021).

Aji mengatakan, Pemda DIY menjadikan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan upah minimum.

Dengan regulasi itu, disebut Aji, pendapat pekerja dan pengusaha tidak lagi jadi penentu besaran kenaikan upah.

Penentuan upah minimum menjadi tergantung dengan kondisi perekonomian daerah.

"Dari Kemenaker sekarang ini kita sudah mendapat kepastian. Negosiasi tentang besar kecilnya UMP bukan debat kusir lagi. Kalau dulu kan yang satu (pekerja) minta tinggi yang satu (pengusaha) minta rendah," jelasnya.

Konsekuensi dari aturan itu, kenaikan upah juga ditentukan dari kinerja pengusaha dan pekerja yang ada di DIY.

Aji mencontohkan, kinerja ekspor di DIY saat ini mengalami peningkatan sehingga mampu menyumbang pertumbuhan perekonomian daerah.

Dengan demikian, upah minimum pekerja otomatis akan meningkat.

"Kalau tidak bisa menumbuhkan ekonomi, ya, gajinya kecil. Itu bagian dari peran pengusaha dan pekerja, kalau pekerja pengusaha bisa membuat ekonomi tinggi berarti ada kenaikan UMP," jelasnya.


Sedangkan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Aria Nugrahadi menuturkan, pada Jumat (12/11/2021), Dewan Pengupahan DIY telah membahasan terkait besaran UMP dengan melibatkan unsur pemerintah, pekerja, dan pengusaha.

"Selanjutnya akan kita bawa rekomendasi tersebut untuk penetapan pengupahan dan diumumkan oleh Pak Gubernur Minggu ini," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi saat dihubungi, Senin (15/11/2021).

Aria enggan membeberkan hasil pertemuan dengan Dewan Pengupahan tersebut.

Sebab, penentuan besaran UMP dilakukan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Pada prinsipnya, mekanisme penentuan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kita tunggu diumumkan Pak Gubernur saja. Tidak lama lagi, kok. Kalau regulasinya kan (pengumuman UMP) sebelum tanggal 21 (November)," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UMP Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022 Bakal Naik.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/120003478/perekonomian-lokal-tumbuh-4-persen-pemprov-diy-janjikan-kenaikan-ump-pada

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke