Salin Artikel

Kasus Suap Nurdin Abdullah, Eks Sekretaris PUTR Sulsel Dituntut 4 Tahun Penjara

Tuntutan ini dibacakan jaksa KPK, Zaenal Abidin dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang digelar usai persidangan Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (15/11/2021).

Tuntutan 4 tahun penjara bagi Edy Rahmat lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK terhadap Nurdin Abdullah yakni 6 tahun penjara dan denda Rp 500 Juta.

“Menuntut agar terdakwa Edy Rahmat dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Zaenal Abidin.

Zaenal Abidin menegaskan, Edy Rahmat telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Tuntutan Edy Rahmat memang lebih rendah dibandingkan Nurdin Abdullah, karena dia hanya dikenakan satu pasal. Sementara dalam amar tuntutan Nurdin Abdullah ada dua pasal yang dikenakan," jelas Zaenal Abidin usai persidangan.

"Jadi berbeda kualifikasi Pak Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah. Kalau Pak Nurdin ada gratifikasinya, ada pasal 12 huruf b, kalau Edy Rahmat tidak ada,” sambungnya.

Zaenal Abidin menerangkan, Edy Rahmat merupakan perantara terjadinya suap dan gratifikasi kepada Nurdin Abdullah.

Karena itu, dia juga tidak dikenakan hukuman tambahan yakni uang pengganti hasil dari suap dan gratifikasi.

“Hal yang meringankan tuntutan Edy Rahmat yakni sikap kooperatif dan memberikan kesaksian apa adanya dan sesuai fakta. Selain itu, Edy Rahmat juga dianggap jujur dan tidak berbelit-belit saat persidangan,” bebernya.

Pada sidang sebelumnya, jaksa KPK menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Nurdin Abdullah juga dituntut mengembalikan uang sebesar Rp 3,187 miliar dan SGD 350 ribu yang diduga merupakan gratifikasi.

Tak hanya itu, penuntut juga meminta pencabutan hak politik Nurdin Abdullah selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/063732778/kasus-suap-nurdin-abdullah-eks-sekretaris-putr-sulsel-dituntut-4-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke