Salin Artikel

Pelaku yang Dorong Temannya dari Lantai 6 Hotel hingga Tewas Kesal karena Diintip Saat Mandi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemuda yang tewas karena jatuh dari lantai 6 gedung hotel di wilayah Candisari, Kota Semarang didorong pelaku yang merasa emosi.

Di dalam kamar hotel, korban CB (24) dan pelaku MA (22) rekan sesama profesi advokat ini terlibat pertengkaran.

Pelaku sempat jengkel terhadap ulah dari korban yang mengintip dirinya saat mandi di kamar hotel.

"Dari olah TKP dan mengumpulkan barang bukti dan keterangan saksi disimpulkan korban bukan jatuh karena tidak sengaja tapi didorong oleh tersangka," jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/11/2021).

Sebelumnya, pelaku dan korban pergi ke bar di dekat hotel dalam rangka perpisahan pendidikan advokat.

Di bar itu mereka berpesta menenggak berbagai jenis minuman beralkohol bersama rekan lainnya hingga sampai pukul 21.30 WIB.

Lantaran merasa mabuk, pelaku dan korban bersama dua rekan lainnya menyewa kamar hotel di nomor 602 untuk beristirahat.

"Kronologi peristiwanya korban, tersangka, dan 2 rekan yaitu 1 laki-laki dan 1 perempuan. Setelah menikmati minuman keras tidak jauh dari hotel kemudian menuju hotel untuk beristirahat," ujar Irwan.

Setelah sampai di kamar hotel, pelaku mendorong korban hingga menerobos jendela kaca sampai jatuh ke balkon lantai dua.

"Motifnya tersangka merasa jengkel karena ulah korban sejak peristiwa di tempat sebelumnya. Sehingga membuat tersangka mendorong korban ke arah kaca," ungkap Irwan.

Pelaku MA (22) mengaku pada saat mandi sempat diintip korban dua kali.

"Pertama saat diintip saya reflek menutup pintu dengan keras. Kedua saya persiapan pakai tirai mandi menutup badan saya," ungkapnya.

Korban mengintip pelaku saat sedang mandi diakuinya semata-mata karena iseng.

"Mungkin hanya iseng-iseng saja," jelasnya.

Saat dirinya selesai mandi, pengaruh alkohol sudah mulai hilang namun masih terasa.

"Habis mandi, segar. Tapi masih terasa sedikit (pengaruh alkohol)," ujarnya.

Setelah itu, keduanya sempat terlibat perdebatan.

Lalu, korban tiba-tiba menerjang dirinya saat berada di tempat tidur.

"Saya kurang tahu kenapa dia mau nimpa, tapi memang sempat ada perdebatan kecil tentang pelipisnya yang lecet karena kejadian mengintip pertama saya menutup pintu terlalu keras sehingga melukai alis sebelah kiri," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/10/174411078/pelaku-yang-dorong-temannya-dari-lantai-6-hotel-hingga-tewas-kesal-karena

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke