Salin Artikel

Kejaksaan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan

GROBOGAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, Jawa Tengah akhirnya menahan seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo. 

Tersangka yaitu pria 78 tahun berinisial KS, warga Kecamatan Purwodadi yang berperan sebagai broker atau makelar pembelian lahan dalam kasus penyelewengan anggaran tersebut.

Sebelumnya, KS sudah ditetapkan sebagai tersangka pada awal tahun ini atau Januari 2021

"Tersangka KS sudah kita lakukan penahanan dan dtitipkan di ruang tahanan Mapolres Grobogan," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Iwan Nuzuardhi, Rabu (27/10/2021).

Menurut Iwan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perum Bulog seluas 6 hektare itu dinyatakan sudah rampung dan berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh penuntut umum.

Sehingga, kata dia, sesuai prosedur hukum sudah sepatutnya dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka.

Penahanan ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan yaitu tersangka dikhawatirkan akan mempengaruhi para saksi dan menghilangkan barang bukti.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai kemarin 26 Oktober 2021. Kita segera limpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Semarang. Persidangan digelar di sana," jelas Iwan.

Iwan menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 Perum Bulog membeli tanah di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Grobogan seluas 60.282 meter persegi dengan harga Rp 26.380.899.990. 

Lahan seluas itu, rencananya untuk pembangunan modern rice milling plant (MPMP), corn drying centre (CDC) dan gudang kedelai.

Perum Bulog pada tanggal 8 Juni telah mentransfer dana pengadaan tanah itu melalui rekening Divre Jawa Tengah kemudian ke Sub Divre Semarang.

Setelah itu, baru disalurkan ke masing-masing rekening pemilik tanah. Setelah dipotong pajak nilainya menjadi Rp 25.127.523.800. 

Uang tersebut ternyata telah dilakukan pemindahbukuan ke rekening cadangan atas nama KS, sebesar Rp 5.627.609.800.

Ada dugaan korupsi yang dilakukan KS dengan cara penggelembungan harga tanah atau mark up anggaran untuk pembelian lahan kosong tersebut.

Kemudian berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi, ditemukan kerugian negara senilai Rp 5 miliar.

"Tersangka telah mengembalikan uang sebesar Rp 900 juta dan kejari menyita satu mobil Toyota Fortuner. Tersangka tidak segera ditahan karena pertimbangan usia dan kondisi pandemi Covid-19," jelas Iwan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/213619678/kejaksaan-tahan-tersangka-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah-bulog-di-grobogan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke