Salin Artikel

Langgar Aturan PPKM, 2 Kafe di Kota Lama Semarang Dipasang Stiker Penutupan Sementara

Penutupan itu dilakukan lantaran dua kafe tersebut kedapatan melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) level 1 yaitu beroperasi di atas 24.00 WIB.

Bahkan, kafe jadi lokasi anak muda di Kota Semarang berkumpul itu sempat disorot pemerintah pusat.

Untuk itu, Satpol PP Kota Semarang menandai gedung di kawasan heritage itu dengan stiker penutupan sementara dan pemasangan garis pembatas guna menegakkan Perda.

Sebelumnya, dua kafe yang berada di Jalan Cenderawasih itu juga sudah ditindak oleh Polrestabes Semarang pada Selasa (26/10/2021) dini hari.

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan penutupan sementara akan dilakukan selama satu bulan ke depan.

"Dibuka 1 bulan lagi, jadi tanggal 27 November karena sudah membikin tokoh nasional menyoroti kejadian seperti ini di Holywings dan Marabunta ini. Kami minta ownernya tertiblah, wong enak kita punya wali kota ya baik," kata kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).

Pihaknya sudah menindak sejumlah tempat kuliner, kafe maupun restoran lainnya yang nekat melanggar aturan.

"Ternyata masih ada kafe yang melebihi (jam operasional) sehingga Pak Kapolres turun sendiri, dicek memang 2 ini di atas jam 00.00. Segingga kami selaku penegak Perda hadir di sini tempeli stiker penutupan sementara," jelas Fajar.


Fajar berharap seluruh tempat usaha mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

Hal ini dilakukan agar Kota Semarang yang sudah turun menjadi PPKM Level 1 dapat semakin baik.

"Kalau masih ndablek (keras kepala) kita akan berikan surat rekomendasi pencabutan izin," ujar Fajar.

Sementara itu, pihak manajemen dua cafe yang letaknya berdekatn itu belum berhasil ditemui.

Sebelumnya diberitakan, dua kafe bergengsi di Kawasan Kota Lama Semarang disegel polisi karena nekat beroperasi melebihi batas ketentuan PPKM Level 1.

Dalam Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021 telah diatur restoran, kafe hingga tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 24.00 WIB.

Namun, polisi mendapati dua kafe yang berada di Jalan Cenderawasih itu melanggar peraturan melewati batas jam operasional.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan seluruh pelaku usaha di Kota Semarang wajib mematuhi peraturan PPKM Level 1 dalam melakukan kegiatan usaha.

"Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel," tegas Irwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (26/10/2021).

Menurutnya, penindakan itu dilakukan menyusul masih ditemukannya beberapa tempat hiburan di Kota Semarang yang melanggar aturan.

"Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional," ucap Irwan.


Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan kafe sampai proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup.

"Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Wali Kotanya kan ada, dan kami tegas untuk penanganan Covid ini," tuturnya.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan pihaknya berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha sebelum dilakukan penindakan.

"Hari Senin sekitar pukul 11.00 sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1," tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.

Hendi meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung penerapan PPKM Level 1 di Kota Semarang dengan tidak melanggar aturan yang telah ditentukan.

"Hal ini penting untuk keamanan, kesehatan, serta kenyamanan kita bersama, agar kondisi Kota Semarang dapat semakin baik dari hari ke hari," tegas Hendi.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/27/135105678/langgar-aturan-ppkm-2-kafe-di-kota-lama-semarang-dipasang-stiker-penutupan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke