Salin Artikel

4 Fakta Wagub Lampung Diteror Pinjol, Diteror hingga Polisi Turun Tangan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim (Nunik) diteror debt collector dua perusahaan peminjaman online (pinjol).

Teror spam dua pinjol ini diungkapkannya melalui akun Instagram pribadinya, @mbak_nunik pada Minggu (17/10/2021).

Unggahan itu berupa tangkapan layar (screenshot) pesan WhatsApp dari debt collector pinjol sekitar pukul 11.00 WIB.

Polda Lampung yang sudah berkoordinasi dengan Nunik dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung memastikan pinjol itu ilegal.

Berikut sejumlah fakta-fakta yang dihimpun dari peristiwa tersebut.

1. Nomor ponsel dijadikan kontak darurat

Dalam unggahan di akun IG miliknya, Nunik menyebutkan teror spam itu masuk ke nomor ponsel pelayanan yang dipegangnya.

"Nomor itu kan nomor pelayanan publik, jadi diketahui banyak orang. Tapi kok dijadikan sebagai nomor darurat dan penanggungjawab dari seorang debitur," kata Nunik, saat dihubungi, Minggu (17/10/2021) malam.

Tak hanya satu debt collector yang meneror nomor Nunik, melainkan dua perusahaan pinjol.

Kedua perusahaan pinjol itu menyebutkan nama seorang debitur yang memiliki utang sebesar Rp 1,6 juta.

"Enggak kenal siapa person itu," kata Nunik.

2. Blokir nomor debt collector

Nunik mengatakan, dia sempat memperingati debt collector yang menghubungi nomor ponselnya itu.

Nunik mengirimkan pesan akan melaporkan debt collector tersebut ke kepolisian jika masih menghubunginya.

"Saya blokir nomor itu. Saya sarankan, kalau sudah dihubungi yang seperti ini, diblokir saja," kata Nunik.


3. Polda Lampung pastikan pinjol ilegal

Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Wagub Nunik terkait spam pinjol tersebut.

Menurut Pandra, dari hasil koordinasi dengan OJK Lampung, bisa dipastikan dua pinjol yang meneror Wagub Nunik adalah pinjol ilegal.

"Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan mengetahui ciri-ciri pinjol yang resmi," kata Pandra.

Sedangkan dari ciri-ciri pinjol yang meneror Wagub Nunik, terlihat jelas bahwa itu adalah pinjol ilegal.

4. Pinjol resmi tidak akses kontak

Pandra mengatakan, ada beberapa ciri dari pinjol resmi dan terdaftar.

Beberapa ciri itu adalah pinjol tidak mengakses kontak dari debitur.

"(Pinjol) yang resmi hanya meminta foto diri, kartu identitas, dan akses lokasi. Yang tidak resmi biasanya akses kontak," kata Pandra.

Lebih lanjut Pandra mengatakan, pihaknya masih mengusut dua perusahaan pinjol yang meneror Wagub Nunik.

"Masih kami dalami dan sedang diusut, bekerja sama dengan OJK Lampung," kata Pandra.

Di Lampung sendiri, kata Pandra, hanya ada 1 perusahaan pinjol yang resmi terdaftar dan memiliki nasabah sebanyak 4.000 debitur.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/23/114320878/4-fakta-wagub-lampung-diteror-pinjol-diteror-hingga-polisi-turun-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke