Salin Artikel

Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan, Babinsa Balik Laporkan Lurah Asuhan

 

Kali ini, Lurah Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, itu  dilaporkan balik atas dugaan pencemaran nama baik oleh istri JS, Hetti Irma Suriani Sirait. 

 

Laporan disampaikan pada 21 September 2021 di Polres Pematangsiantar, dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

 

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.

 

Edi menjelaskan, pihaknya  telah memanggil terlapor dan pelapor, serta saksi untuk dimintai keterangan.

 

Pihaknya juga telah berupa menjadi mediator bagi kedua belah pihak.

 

Namun, tidak ada kesepakatan damai dari pelapor dan terlapor.

 

"Upaya-upaya yang kami lakukan dua kali melakukan mediasi, tapi tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Kami tidak mungkin memaksa," ujar Edi Sukamto saat ditemui di Polres Pematangsiantar, Jalan Sudirman, Jumat (22/10/2021) siang.

 

 

Edi mengatakan, saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan.

 

Pihaknya akan memanggil ahli Bahasa Indonesia dan ahli UU ITE untuk membuktikan dugaan pencemaran nama baik tersebut.

 

Saat dihubungi, kuasa hukum Hetti, Binaris Situmorang mengatakan, kliennya memutuskan untuk melapor setelah upaya perdamaian yang sebelumnya digagas oleh Forum Kecamatan Siantar Timur tidak membuahkan hasil.

"Klien kita sudah merasa gagal menempuh mediasi jauh hari sebelum laporan ini. Maka si pelapor berharap kasus ini dilanjutkan, karena suaminya sudah ditahan. Karena sudah ditahan, maka dikuasakan kepada istrinya untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik," kata Binaris saat dihubungi via telepon, Jumat.

Menurut Binaris, terlapor atau Walmaria Zalukhu diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui akun Facebook miliknya.

Dalam akun Facebook, Walmaria mengunggah dugaan penganiayaan yang disebut dilakukan oleh JS dengan keterangan foto dan video.

 

Setelah membuat laporan pengaduan di Denpom I/1 Pematangsiantar, belakangan Walmaria meminta maaf atas apa yang dia tulis di Facebook.

 

"Dalam akun si terlapor (Walmaria) dia melaporkan si pelapor (Babinsa JS) ini ke Presiden, Panglima TNI, Panglima Kodam, dengan tuduhan si pelapor ini telah menyerang, membuat kericuhan di Posko Covid, padahal itu tidak ada. Yang ada, pertengkaran bertetangga, justru kejadiannya di depan rumah, bukan di Posko Covid," kata Binaris.


 

Tanggapan Lurah

 

Sementara itu saat dikofirmasi terkait pelaporan ini, Walmaria Zalukhu mengakui sudah ada upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

 

Namun, dirinya menolak dan meminta kasus yang dimediasi adalah dugaan penganiayaan, bukan kasus UU ITE.

 

Menurut Walmaria, apabila JS sepakat berdamai dalam kasus penganiayaan, maka dirinya bersedia mencabut laporan di Denpom I/1 Pematangsiantar.

 

"Mereka memediasi kasus pencemaran nama baik, bukan pemukulan, aku enggak mau, itu kan (kasus) berentetan," ucap Walmaria.

 

 

Walmaria mengaku bersedia melakukan mediasi, asalkan perdamaian dilakukan secara kekeluargaan. 

 

"Perdamaian di rumah saja, karena kejadian di depan rumah. (Perdamaian) secara kekeluargaan saja, kami bikin poin-poinnya, tidak mengulanginya lagi, sudah selesai," ucap Walmaria.

 

Sementara itu, Komandan Denpom I/1 Pematangsiantar Mayor CPM Binson Simbolon yang dihubungi, sampai saat ini belum memberikan keterangan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/181237278/buntut-kasus-dugaan-penganiayaan-babinsa-balik-laporkan-lurah-asuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke