Salin Artikel

Syarat Perjalanan Terbaru Terbang ke Bali, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Stakeholder Relation Manager PT AP I Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, calon penumpang wajib melampirkan hasil tes negatif polymerase chain reaction (PCR) dalam jangka waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Calon penumpang juga minimal telah menerima vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Penerbangan dari dan ke Bali tetap menggunakan hasil negatif tes PCR walaupun sudah dosis lengkap dan aturan ini berlaku 24 Oktober 2021," kata Taufan saat dihubungi, Jumat (22/10/2021).

Taufan mengatakan, syarat menyertakan hasil negatif Covid-19 berbasis PCR juga berlaku untuk penumpang anak di bawah usia 12 tahun.

Namun, khusus untuk anak, tak dikenai kewajiban harus melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

"Anak usia di bawah 12 tahun sudah diperkenankan melakukan perjalanan tapi dengan syarat tes PCR, untuk konteksnya di Bali tetap PCR tanpa sertifikat vaksinasi," tuturnya.

Ia juga menyebut, penumpang di atas usia 12 tahun yang tidak bisa vaksin karena penyakit tertentu wajib menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah.

Seluruh aturan terbaru itu, lanjut Taufan, tertuang dalam surat edaran Satgas Nomor 21 tahun 2021, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan Nomor 54 tahun 2021, serta surat edaran dari Kementerian Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/174159378/syarat-perjalanan-terbaru-terbang-ke-bali-anak-usia-di-bawah-12-tahun-wajib

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke