Salin Artikel

Kantor Debt Collector Pinjol di Pontianak Kelola 22.530 Nasabah dari 14 Aplikasi

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang berinisial SS dan Y ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol  Donny Charles Go mengatakan, kantor penagih utang pinjaman online tersebut memiliki karyawan 65 krang dan mengelola 22.530 nasabah dari 14 aplikasi.

"Tugas kantor tersebut menagih nasabah yang bekerja sama atau melakukan peminjaman dengan 14 aplikasi pinjol. Total nasabahnya 22.530 orang," kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10/2021).

Donny memastikan, dalam penelusuran yang dilakukan, sebanyak 14 aplikasi pinjaman online tersebut berdomisili di luar Kalbar dan tidak memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dijelaskan, sebelum bekerja, mereka diberi akses berupa username dan password yang digunakan melihat data-data nasabah yang melakukan pinjaman dari 14 aplikasi pinjol.

"Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing, lalu ada kapten yang bertugas mengawas," jelas Donny.

Menurut Donny, ada beberapa cara belasan orang tersebut melakukan penagihan terhadap nasabah.

Tahap pertama, melakukan penagihan dengan cara menelepon langsung dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya hanya mengingatkan.

Tahap kedua, menghubungi nasabah dan mengirimkan pesan template WhatsApp yang isinya penekanan kepada nasabah untuk segera melakukan pembayaran.

Saat pembayaran sudah jatuh tempo, mereka menghubungi nasabah dengan menelepon langsung dan mengirimkan pesan yang berisi pengancaman.


Sebelumnya, sebuah kantor penagih utang  pinjol di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.

Sebanyak 14 orang di kantor tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan pinjol ini bermula dari laporan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjol yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.

Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.

"Total ada 14 pegawai yang kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus desk collection," ujar Luthfie.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit laptop, 18 unit ponsel, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.

Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjol ilegal.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/152753678/kantor-debt-collector-pinjol-di-pontianak-kelola-22530-nasabah-dari-14

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke