Salin Artikel

Anak Usia di Bawah 12 Tahun kembali Diperbolehkan Naik Kereta Api di Madiun, Begini Syarat-Syaratnya.  

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko menyatakan, anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan kembali naik kereta setelah terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 89 Tahun 2021. 

"Aturan itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 20 Oktober 2021," tutur Ixfan kepada Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Sejumlah persyaratan

Ixfan mengatakan, meski kembali diperbolehkan, anak dibawah 12 tahun tetap harus memenuhi persyaratan untuk naik kereta selama pandemi. 

Syarat itu berupa menunjukkan surat hasil negatif pemeriksaan Covid-19 bagi pelanggan KA Jarak Jauh.

Selain itu memakai masker dengan sempurna, dalam kondisi sehat, dan selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin. 

Tak hanya itu, anak usia di bawah 12 tahun yang akan naik kereta api tersebut juga wajib didampingi oleh orang tua. Hal itu dapat dibuktikan dengan membawa kartu keluarga.

Ia mengatakan, bagi pelanggan KA jarak jauh dan lokal wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Sementara bagi pelanggan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. 

"Untuk pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," kata Ixfan.

Ia menambahkan, mulai 31 Agustus 2021 pelanggan KA lokal diharuskan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom nomor identitas saat melakukan pemesanan tiket.

Sedangkan untuk KA jarak jauh berlaku mulai 26 Oktober 2021. 

Penggunaan NIK ini berlaku untuk pelanggan dewasa ataupun anak-anak.

Tujuannya untuk mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik. 

Selain itu, penggunaan NIK ini juga bertujuan untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan.

Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

Ia mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pengguna saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. 

"Pelanggan diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer," kata Ixfan.

Tak hanya itu, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

Selain itu pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. 

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Mereka tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam.  

Terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Ixfan menegaskan, KAI selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api.  

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/142133478/anak-usia-di-bawah-12-tahun-kembali-diperbolehkan-naik-kereta-api-di-madiun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke