Salin Artikel

Dana KONI Padang Diduga Dikorupsi, Kejari Padang Temukan Kerugian Negara Rp 2 Miliar

Kejari Padang menemukan dugaan kerugian keuangan negara yang timbul dalam kasus itu mencapai Rp 2 miliar lebih.

"Kasusnya sudah masuk dalam tahap penyidikan. Kita sudah gelar perkara beberapa waktu lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, Therry Gutama yang dihubungi Kompas.com, Jumat (22/10/2021).

Therry mengatakan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan sejak 21 September 2021 lalu.

Dugaan kegiatan fiktif

Saat penyelidikan sebanyak 32 orang dimintai keterangan terkait kasus tersebut, termasuk Ketua KONI Padang Agus Suardi yang saat ini menjadi Ketua KONI Sumbar.

Dari hasil penyelidikan ditemukan dugaan kegiatan fiktif dalam anggaran KONI 2018, 2019, dan 2020, serta pembayaran ganda transportasi pengurus KONI.

"Hasil penyelidikan ditemukan adanya dugaan kerugian negara Rp 2 miliar lebih sehingga kasusnya naik ke tahap penyidikan," kata Therry.

Belum ada tersangka

Proses penyidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor 02/L.3.10/Fd.1/10/2021 tertanggal 21 Oktober 2021.

"Setelah turunnya Sprindik itu, kita akan memulai memeriksa sejumlah saksi. Minggu depan kita mulai," kata Therry.

Therry menyebutkan untuk saat ini belum ada tersangka dari kasus itu, sebab pihaknya masih melakukan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti.

"Belum ada tersangka. Kita periksa dulu sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti," kata Therry.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/134618178/dana-koni-padang-diduga-dikorupsi-kejari-padang-temukan-kerugian-negara-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke