Salin Artikel

Duduk Perkara PNS Guru SMK di Medan Cabuli Muridnya di Hotel, Awalnya Korban Diajak Makan ke Kafe

Modus pelaku mengajak korban makan minum.

Saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Kamis (21/10/2021) sore, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, oknum pegawai negeri sipil (PNS) itu merupakan guru bidang komputer.

Saat ditangkap pada Kamis (14/10/2021), PG tidak melakukan perlawanan.  

Kronologi kejadian

Riko Sunarko yang saat pemaparan itu didampingi Kasat Reskrimnya Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung dan Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Mardianta Ginting menuturkan, kasus itu berawal saat korban, M (14) menemui pelaku di sekolah untuk mengatakan dirinya tidak jadi vaksin.

Pelaku menyuruh korban ke ruang praktek komputer  dan mengajaknya makan dan minum di kafe di Jalan Ngumban Surbakti.

Namun, bukannya makan, korban malah diajak ke hotel melati di Jalan Jamin Ginting dan dibujuk rayu hingga akhirnya terjadi pencabulan. 

"Usai mencabuli korban, pelaku tertidur," katanya. 


Korban ditinggal di hotel, diberi Rp 20.000

Ibu korban sempat menelpon pelaku saat mereka berada di hotel untuk menanyakan keberdaan anaknya.

Namun pelaku berbohong mengatakan tidak bersama anaknya. Korban kemudian ditinggalkan begitu saja oleh pelaku bersama uang Rp 20.000. 

Korban yang sendirian di hotel itu, menghubungi orangtuanya dan menceritakan peristiwa pencabulan itu.

Tak menunggu lama, pihak keluarganya langsung membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan.

Ada korban lainnya

Dari laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku berada di rumahnya. 

Pelaku ditangkap tak jauh dari rumahnya.

"Selain M, ada korban lainnya yang merupakan alumni sekolah tersebut dan juga sudah membuat laporan pengaduan, kami harap jika ada korban lainnya agar bisa melaporkannya pada kepolisian," ujarnya.  

https://regional.kompas.com/read/2021/10/22/111712678/duduk-perkara-pns-guru-smk-di-medan-cabuli-muridnya-di-hotel-awalnya-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke