Salin Artikel

Kantor Pinjol di Pontianak yang Digerebek Polisi Beromzet Rp 3,25 Miliar

PONTIANAK, KOMPAS.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat (Kalbar) Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengungkapkan, pihaknya bertindak cepat merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya praktik pinjaman online (pinjol).

Menurut Luthfie, hasil penelusuran sementara diketahui, perusahaan yang mengelola pinjol ini memiliki perputaran uang mencapai Rp 3,25 miliar.

"Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjol ilegal ini mencapai Rp 3,25 miliar," kata kata Luthfie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/10/2021).

Luthfie menegaskan, penyidik saat ini masih melakukan upaya pengembangan dengan memeriksa secara intensif pihak-pihak yang telah diamankan.

"Masih kita lakukan pengembangan," ucap Luthfie.

Sebagaimana diketahui, kantor pinjaman online yang digerebek tersebut menjalankan sebanyak 14 aplikasi.

Dari 14 aplikasi tersebut, terang Luthfie, tak ada satupun yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan pinjaman online itu memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK," ucap Luthfie.

Luthfie mengingatkan, kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online ilegal.

"Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini, awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya," tegas Luthfie.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kantor pinjaman online di Jalan Veteran, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) digerebek polisi.

Sebanyak 14 orang di kantor fintech ilegal tersebut ditangkap dan diperiksa penyidik.

Dalam penggerebekan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti, berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait pinjaman online tersebut.

Luthfie mengatakan, penggerebekan perusahaan pinjaman online ini bermula dari laporan masyarakat.

"Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat," ujar Luthfie.

Saat digerebek, terang Luthfie, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya.

"Total ada 14 pegawai kami amankan. Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus debt collector," ujar Luthfie.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/16/154019978/kantor-pinjol-di-pontianak-yang-digerebek-polisi-beromzet-rp-325-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke