Salin Artikel

Difabel Dianiaya Orangtua Asuh di Sleman, Kasus Terkuak Saat Ibu Kandung Tak Diizinkan “Video Call” Anaknya

KOMPAS.com - Seorang anak berkebutuhan khusus asal Lampung, AL (17), menjadi korban penganiayaan yang dilakukan orangtua asuhnya, LO (49) dan IT (48).

Penganiayaan dilakukan di sebuah rumah kasih sayang (RKS) di Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Di tempat itulah AL dititipkan oleh orangtua kandungnya. Pasangan suami istri, LO dan IT, merupakan pengurus rumah kasih sayang tersebut.

Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Sleman Iptu Yunanto Kukuh mengatakan, kasus penganiayaan ini terbongkar usai ibu AL hendak menghubungi anaknya lewat video call.

Namun, pelaku tak mengizinkan video call tersebut.

"Ibunya itu ingin video call anaknya dan tidak pernah dikabulkan oleh pelaku, alasannya karena pandemi, anaknya sedang belajar seperti itu," ujarnya, Selasa (5/10/2021).

Orangtua AL lantas merasa curiga.

Selanjutnya, ibu korban mengunggah foto AL ke akun media sosialnya. Unggahan itu dikomentari oleh salah satu mantan pengurus RKS.

"Ibu korban mem-posting foto korban di Facebook. Ada salah satu dari pengurus RKS yang dipecat itu menulis komentar di sana, 'Kalau bisa anaknya diambil saja, Bu,'” ucap Kukuh dalam jumpa pers.

Karena perasaan curiganya makin besar, orangtua AL akhirnya mendatangi rumah kasih sayang itu.

"Ibu korban datang dari Lampung untuk mengambil anaknya. Mungkin keadaan anaknya itu tertekan karena banyaknya penganiayaan atau siksaan dari pengasuhnya ini,” terangnya.

Kukuh menjelaskan, AL dititipkan oleh orangtuanya di rumah kasih sayang itu sejak 2019.

AL dititipkan di sana supaya mendapatkan pendidikan yang lebih baik.

Namun, bukan kasih sayang yang diterima AL, melainkan penganiayaan.

Kata Kukuh, penganiayaan tersebut dilatarbelakangi oleh perasaan jengkel lantaran korban susah diatur.

"Anak disabilitas itu kan dalam penanganannya itu harus mempunyai keahlian khusus salah satunya sabar. Nah pelaku ini melakukan penganiayaan karena mungkin anak ini susah untuk diatur, tidak menurut. Karena jengkel yang bersangkutan melakukan hal-hal yang mungkin dianggapnya bisa membikin kapok korban," jelasnya.

Kini, pelaku telah ditangkap polisi.

Berdasar pemeriksaan, AL dianiaya oleh orangtua asuhnya selama Januari-Juli 2021.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 80 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Mereka diancam hukuman 3 tahun dan 2 tahun 8 bulan.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/10/06/060300578/difabel-dianiaya-orangtua-asuh-di-sleman-kasus-terkuak-saat-ibu-kandung-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke