Salin Artikel

Aturan Baru Penumpang Pesawat ke Batam, Wajib Bawa Sertifikat Vaksin dan Hasil Tes Antigen

Dimana persyaratan yang diberlakukan adalah, calon penumpang yang melalui Bandara Hang Nadim Batam, selain menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 penuh dosis pertama dan kedua.

Calon penumpang juga hanya harus melengkapi diri dengan surat hasil negatif rapid test/swab antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

"Penurunan level ini, berimbas pada persyaratan penerbangan yang melalui Bandara Hang Nadim di Batam. Kini hanya cukup menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen, serta sertifikat vaksin Covid-19 penuh (dosis 1 dan 2)," kata Bambang melalui telepon ke Kompas.com, Selasa (5/10/2021).

Aktifkan aplikasi PeduliLindungi

Ia menambahkan, calon penumpang juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan atau selalu jaga jarak minimal 1 meter.

“Yang terpenting, mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi, dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu atau sertifikat vaksin covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” papar Bambang.

"Ini syarat terbaru untuk penerbangan bagi calon penumpang yang melalui Bandara Hang Nadim Batam," tambah Bambang.

Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 48 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 1,2, 3 dan 4, serta mengoptimalkan posko penanganan Corona virus disease 2019.

Dalam aturan terbaru Pemerintah Pusat menetapkan, Kepri secara keseluruhan berada di Level 1 yang diraih Kota Tanjungpinang.

Kabupaten Kota lain yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas, dan Kota Batam berada di Level 2 dan Level 3 yaitu Kabupaten Natuna.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/203924378/aturan-baru-penumpang-pesawat-ke-batam-wajib-bawa-sertifikat-vaksin-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke