Ahli hukum pidana dari Universitas Andalas Padang, Elwi Danil mengatakan, polisi masih bisa menyelidiki dugaan tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
"Sepintas lalu, kasus tersebut bisa didekatkan (diduga terkait) dengan korupsi," kata Elwi yang dihubungi Kompas.com, Senin (4/10/2021).
Menurut Elwi, dugaan korupsi itu baru bisa ditindaklanjuti polisi apabila ditemukaan bukti-bukti yang sesuai.
Misalnya, permintaan sumbangan itu untuk memperkaya diri seorang penyelenggara negara.
Selain itu, apabila permintaan sumbangan itu dilakukan secara melawan hukum sesuai Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Namun demikian, tugas dari polisi untuk membuktikan apakah ada unsur paksaan dalam kasus tersebut atau tidak," kata Elwi.
Menurut Elwi, apabila ada pemberi sumbangan yang merasa tertekan, maka bisa diduga ada paksaan secara psikis.
"Apakah ada unsur memperkaya dirinya atau tidak. Semuanya tentu bisa diketahui dalam proses penyelidikan," kata Elwi.
Barang bukti di tangan polisi
Kendati kasus dugaan penipuan tersebut sudah dihentikan, barang bukti berupa tiga dus surat masih di tangan polisi.
"Barang buktinya masih sama kita. Kalau diminta akan kita kasih," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com.
Rico mengatakan, saat ini lima terduga penipu yang tidak terbukti itu sudah tidak berada lagi di Padang, karena sudah balik ke kampung halamannya di Jawa.
"Mereka kan sudah tidak ada lagi di sini. Jadi BB nya masih sama kita," kata Rico.
https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/114625478/pendapat-ahli-pidana-soal-surat-minta-sumbangan-bertanda-tangan-gubernur