Salin Artikel

Polda Sumsel Tutup 998 Sumur Minyak Ilegal sejak Awal 2021

Selain tidak memiliki izin, keberadaan sumur minyak ilegal itu dapat menimbulkan bahaya bagi warga sekitar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Toni Hermanto dalam diskusi untuk penanganan Covid-19, kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), penambangan ilegal, serta pengeboran minyak ilegal, Senin (4/10/2021).

Toni mengatakan, selain menutup 998 sumur minyak ilegal, mereka pun menangkap sebanyak enam orang tersangka berikut barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengeboran sumur secara ilegal.

“Kita pastikan sanksi hukum yang tegas, baik dari hilir maupun pelaku perorangan illegal drilling untuk memutus mata rantai penjualan minyak ilegal ini,” kata Toni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/10/2021).

Menurut Toni, Polda Sumsel berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk menyiapkan lapangan pekerjaan bagi para penambang minyak ilegal tersebut.

Sejauh ini, Kabupaten Musi Banyuasin adalah wilayah yang memiliki lokasi terbanyak penghasil minyak di wilayah Sumsel.

“Untuk pelaku illegal drilling dapat dilakukan perekrutan ke perusahaan sebagai upaya pembinaan rakyat penambang ilegal,” ujar Toni.

Selain itu, perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan di sekitar wilayah permukiman juga diminta untuk memberikan corporate social responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk bantuan permodalan, serta pelatihan untuk masyarakat.

Dengan begitu, para pelaku yang melaksanakan pengeboran minyak ilegal dapat diberikan pelatihan agar tidak melakukan tindakan yang lama.

"Kita juga bakal melakukan upaya recovery terhadap kerusakan lingkungan hidup dan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pemodal illegal drilling," kata Toni.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/05/100016078/polda-sumsel-tutup-998-sumur-minyak-ilegal-sejak-awal-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke