Salin Artikel

Polisi Bubarkan Aksi Protes Pemecatan Pegawai KPK di Kantor Gubernur Jateng

Massa aksi tampak belum mau membubarkan diri meski polisi telah memberi peringatan melalui pengeras suara.

"Kami persilakan untuk segera meninggalkan tempat. Sesuai UU (undang-undang),  penyampaian pendapat di muka umum hanya sampai pukul 18.00 WIB. Silakan membubarkan diri," kata Wakasat Sabhara Polrestabeses Semarang Kompol R Justinus di lokasi, Kamis (30/9/2021).

Aksi yang awalnya berlangsung damai itu sempat diwarnai ketegangan antara polisi dan peserta aksi.

Justinus mengatakan, pembubaran masa aksi sesuai dengan Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.

"Kami sudah beri imbauan secara persuasif tapi mereka tidak menggubris dan kita lakukan pendekatan," ujar Justinus.

Unjuk rasa ini digelar oleh jaringan masyarakat sipil Jawa Tengah yang sebagian besar diikuti mahasiswa.


Massa aksi berkumpul sejak 16.00 WIB untuk melakukan long march dari patung kuda Undip menuju depan Kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan.

Aksi demo ini untuk memprotes pemecatan 57 pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara itu, koordinator aksi Fajar Muhamad Andika menambahkan aksi ini digelar sebagi bentuk protes terkait pegawai KPK yang berintegritas dipecat.

"Ini bentuk kemarahan masyarakat sipil Jateng, mahasiswa, jaringan aksi. Kita melihat oligarki menguat akibat penguatan itu sebabkan banyak produk hukum yang merugikan masyarakat dan menyebabkan pegawai KPK yang berintegritas memberantas korupsi justru malah dipecat," tegas Fajar.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/202416678/polisi-bubarkan-aksi-protes-pemecatan-pegawai-kpk-di-kantor-gubernur-jateng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke