Salin Artikel

2 Polisi di Maluku Dipecat Secara Tidak Hormat, Alasannya Telantarkan Istri hingga Desersi

Kedua anggota yang dipecat itu yakni Brigadir DT dan Bripka RH.

Upacara pemecatan terhadap kedua anggota Polri itu dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto di Aula Ursia Urlima Polres Kepulauan Aru, Kamis (30/9/2021).

Kedua anggota Polri ini dipecat karena melakukan pelanggaran berat. Brigadir DT dipecat karena menelantarkan istri dan anaknya. Sementara Bripka RH karena desersi.

Kedua polisi itu tak menghadiri upacara pemecatan tersebut. Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Kepulauan Aru membawa foto keduanya saat upacara pemecatan.

Brigadir DT diberhentikan dengan hormat berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku, Nomor: KEP/248/VIII/2021, 18 Agustus 2021.

Sementara, Bripka RH diberhentikan dengan tidak hormat  berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Nomor: KEP/305/IX/2021, 21 September 2021.

Kapolres Kepulauan Aru AKBP Sugeng Kundarwanto mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat kedua anggota itu telah sesuai aturan.

“Selaku pimpinan, kita sudah melakukan berbagai upaya pembinaan terhadap kedua anggota yang bersangkutan. Namun, hingga sampai keputusan ini ditetapkan keduanya tidak menunjukkan perubahan ke arah yang positif,” kata Sugeng di Polres Kepulauan Aru, Kamis.

Sugeng berharap melalui momen tersebut, tidak ada lagi anggota Polres Kepulauan Aru yang melakukan pelanggaran serupa.

“Jadikan momentum ini sebagai awal dari segala perubahan positif supaya kedepan tidak ada lagi personel Polres Kepulauan Aru yang melakukan pelanggaran apalagi sampai diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Sugeng.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/192920178/2-polisi-di-maluku-dipecat-secara-tidak-hormat-alasannya-telantarkan-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke