Salin Artikel

Razia Kamar Kos di Kota Tegal, Polisi Jaring 4 Pasangan Bukan Suami Istri

TEGAL, KOMPAS.com - Satuan Samapta Polres Tegal Kota, Jawa Tengah kembali melakukan razia ke sejumlah tempat kos di Kota Bahari, Rabu (29/9/2021) malam.

Hasilnya, dalam kegiatan patroli dan razia cipta kondisi itu menjaring empat pasangan bukan suami istri, dan 11 orang yang sedang pesta minuman keras (miras).

Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Tegal Kota Iptu Bambang Sridiartono mengatakan, selain mengamankan pasangan mesum dan belasan orang pesta miras juga mengamankan dua anak di bawah umur dan 50 botol miras berbagai merk.

"Selanjutnya dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pendataan identitas dan dilakukan upaya hukum lebih lanjut melalui tindak pidana ringan (Tipiring). Selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021).

Bambang mengatakan, kegiatan patroli dan razia cipta kondisi dalam rangka menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kota Tegal.

"Sebagai upaya preventif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," kata Bambang.

Selain itu, kata Bambang, kegiatan tersebut juga untuk mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus Covid-19.

"Kegiatan juga merupakan bentuk pendisiplinan masyarakat di masa pencegahan pandemi Covid-19," katanya.

Dia mengatakan, kegiatan tersebut memah sudah dilaksanakan secara rutin. Sebagai upaya mencegah adanya pasangan mesum, transit pelaku tindak kejahatan.

Termasuk mencegah penyebaran minumas keras di sejumlah kawasan mulai dari kamar kos, hotel melati, maupun penginapan.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/30/113244278/razia-kamar-kos-di-kota-tegal-polisi-jaring-4-pasangan-bukan-suami-istri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke