Salin Artikel

Kronologi Sertifikat Tanah Milik Nurul Digandakan dan Dijadikan Jaminan Utang oleh Oknum Perangkat Desa

Pelapor adalah Moh Nurul Muhtadin, anak pemilik sertifikat tanah yang digandakan oleh AS, kamituwo atau Kepala Dusun Sono, Desa Sonopatik.

Tak hanya menggandakan sertifikat tanah, AS juga menjadikan sertifikat tanah milik keluarga Nurul Muhtadin sebagai jaminan utang.

Akibat ulah AS, Nurul menjadi salah satu tergugat perkara perdata utang piutang di Pengadilan Negeri Nganjuk.

Gugatan dilayangkan AN, pemberi utang ke AS yang menjaminkan sertifikat tanah milik keluarga Nurul kepada AN.

Berawal dari minta bantuan balik nama dan pecah sertifikat

Kasus tersebut berawal pada tahun 2013 saat kakak Muhtadin, Nurul Khotimah meminta bantuan Plt carik desa setempat untuk balik nama dan pecah sertifikat milik orangtua Muhtadin dan Nurul yang sudah meninggal dunia.

Saat itu Nurul menyerahkan uang Rp 3,6 juta dan pipil atau surat tanda pembayaran pajak pada Plt carik desa.

Pada tahun 2014, pemecahan sertifikat lahan seluas 3.305 m2 itu tak kunjung rampung.

Di tahun yang sama, Plt Carik mengembalikan sebagian yang adan mengatakan tak bisa meneruskan pengurusan sertifikat tersebut.

Keluarga pun membatalkan rencana pemecahan sertifikat lahan tersebut.

Nurul mengaku tak kenal AN dan tak pernah melakukan perjanjian utang piutang dengan AN.

Hanya saja di surat somasi yang diterima Nurul juga tertera nama AS.

“Di (surat) somasi tertulis nama Bu AS, kakak Nurul Khotimah, terus Bu Jurini. Setelah dapat somasi, satu minggu berlalu dapat panggilan perdata di Pengadilan Negeri Nganjuk,” ujar Muhtadin.

“Baru dari situ kita lihat, kok ada panggilan pengadilan perdata ini. Setelah dilihat-lihat ternyata Bu Wo (AS) telah menjaminkan sertifikat atas nama kakak Nurul Khotimah (ke AN),” sambung Muhtadin.

Berharap diselesaikan secara kekeluargaan

Pihak keluarga Nurul berharap kasus gugatan perdata tersebut segera diselesaikan.

“Kita harapannya secepatnya diselesaikan semuanya untuk ini, ya termasuk utang-utangnya dengan Bu AN ya diselesaikan,” kata Muhtadin, kakak dari Nurul, kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

“Kita tetap membuka pintu atau ruang untuk komunikasi dengan siapa pun, ruang silaturahmi, monggo (silakan) kita bangun. Kita enggak mencari yang salah, enggak ada sedikit pun kita,” lanjut dia.

Muhtadin menuturkan, pihak keluarga almarhum Samsuri sebenarnya tak ingin perkara ini ramai. Pihaknya hanya berharap gugatan yang dilayangkan AN selesai, dan utang piutang yang dilakukan AS dilunasi.

“Kita enggak mau ramai juga kok, yang penting selesai,” tutur Muhtadin.

Namun ia memilih mengadukan kasus terkait pemalsuan surat kuasa ke polisi.

“Kemarin melaporkan Bu Wo (AS) tentang pemalsuan surat kuasa (penggunaan sertifikat untuk utang). Terus yang kedua tentang kewenangan dia membuat sertifikat, kita kan enggak mengajukan,” sebut Muhtadin.

Laporan dilakukan ke Mapolres Nganjuk, Senin (27/9/2021). Saat dikonfirmasi Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto membenarkan pengaduan tersebut.

Kompas.com juga telah mendatangi kediaman AS untuk mengonfirmasi perkara, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Akibat ulah AS, saat ini Nurul dan Jurini menjadi bagian dari pihak tergugat dalam perkara perdata utang piutang yang diajukan AN ke Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk.

“Jadi kalau dari kemarin surat yang dilayangkan itu ada tergugat II dan tergugat III. Jadi antara Bu Jurini dan Mbak Khotim (Nurul) itu satu paket,” jelas Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, Rabu (29/9/2021).

Imam mengaku telah mengumpulkan pihak-pihak terkait di kediamannya pada Sabtu (18/9/2021). Dalam pertemuan tersebut, AS menandatangani surat pernyataan bermaterai.

“Jadi dari desa itu sebetulnya sebelum kasus ini berjalan sudah ada mediasi, sudah saya kumpulkan secara kekeluargaan, Bu Jurini sama Bu Nurul Khotimah sudah duduk bersama di sini bersama keluarga,”kata Imam.

Imam telah mengetahui jika AS yang diadukan oleh Moh Nurul Muhtadin ke polisi. Muhtadin merupakan adik dari Nurul.

Hanya saja pihak desa belum menerima surat tembusan secara resmi dari aparat kepolisian.

“Kita juga sudah mendengar ada salah satu warga yang melaporkan perangkat desa saya. Ya nanti kita masih nunggu tembusan ke kami,” sebutnya.

AS berdalih hanya membantu proses pengajuan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Saya selaku kepala desa setiap ada usulan pengajuan sertifikat dan sebagainya, sepanjang di situ sudah berkas lengkap kita menandatangani, kita mengusulkan,” ujar Imam.

Namun dalam kasus Nurul, yang bersangkutan tak pernah mengajukan pemecahan sertifikat melalui program PTSL ke AS.

Namun diduga atas inisiatif pribadi, AS memecah sertifikat tanah melalui program ini.

“Kalau sudah sertifikat dijadikan sertifikat lagi (melalui program PTSL) kan enggak boleh,” papar Imam.

“Cuma kita kan tidak cross check dari awal, yang penting itu (dokumen yang) diusulakan sudah lengkap, berkasnya sudah lengkap, ya naik,” lanjut Imam

Sementara dalam pengurusan PTSL, Imam menyebut masing-masing pamong blok lah yang mengusulkan ke pemerintah desa.

“Yang mengusulkan (pembuatan) sertifikat itu dari pamong blok. Kemudian diteliti, berkas ada, jelas, kemudian kita buat,” pungkas dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Usman Hadi | Editor : Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/133000878/kronologi-sertifikat-tanah-milik-nurul-digandakan-dan-dijadikan-jaminan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke