Salin Artikel

Mulai Oktober, Masyarakat Sumsel Bebas Denda Pajak Kendaraan

Program tersebut akan dilakukan selama tiga bulan, yakni mulai 1 Oktober - 31 Desember 2021.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengatakan, kebijakan tersebut diambil sebagai salah satu dorongan agar perekenomian kembali pulih setelah dihantam pandemi Covid-19.

Adanya pemutihan itu diharapkan dapat sedikit membantu masyarakat.

"Sehingga masyarakat yang tadinya menunggak (pajak) bisa segera bayar tepat waktu," kata Herman kepada wartawan, Rabu (29/9/2021).

Program pemutihan pajak tersebut sebelumnya juga diterapkan pada 2020 lalu.

Masyarakat akan dibebaskan biaya sanksi administrasi dan penghapusan denda pajak.

Kemudian, untuk denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga tidak dikenakan, baik itu kendaraan baru maupun bekas.

"Pajak progresif juga kita berikan keringanan,” ujar Herman.

Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan Emi Surahwahyuni menjelaskan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor itu diharapkan dapat membantu pendapatan asli daerah (PAD).

Sebab, pada program pemutihan pajak pada 2020, perolehan pajak kendaraan melebihi target, yakni mencapai 106,52 persen.

Pemprov sebelumnya menargetkan mendapatkan Rp 1 triliun. Namun terealisasi menjdi Rp 1,06 triliun.

"Sementara untuk tahun ini, sampai 28 September 2021, realisasi PKB mencapai Rp 720 miliar dari target tahun ini sebesar Rp 958 miliar. Realisasinya mencapai 75,19 persen. Harapannya dengan program ini realisasi tahun ini bisa overtarget lagi,” kata Emi.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/083045478/mulai-oktober-masyarakat-sumsel-bebas-denda-pajak-kendaraan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke