Salin Artikel

Sertifikat Tanahnya Digandakan dan Dipakai Jaminan Utang, Warga Nganjuk Adukan Oknum Perangkat Desa ke Polisi

Penyebabnya, sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama almarhum Samsuri, orangtua Muhtadin, tanpa sepengetahun keluarga diduga digandakan oleh AS.

Sertifikat tersebut juga dijadikan sebagai jaminan utang.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, membenarkan, Muhtadin bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Mapolres Nganjuk, Senin (27/9/2021) lalu.

Kedatangan Muhtadin yakni untuk membuat pengaduan.

“Pengaduan, sekarang masih diproses dulu untuk menentukan kasus,” jelas Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/9/2021).

Awal mula kasus

Ketua tim kuasa hukum Muhtadin, Wahju Prijo Djatmiko menjelaskan, kasus ini berawal saat kakak dari Muhtadin, Nurul Khotimah, pada tahun 2013 meminta bantuan Plt Carik untuk balik nama dan pecah sertifikat menjadi atas nama Nurul dan Muhtadin.

Saat itu, lanjut Djatmiko, Nurul memberikan uang sebesar Rp 3.600.000 dan pipil atau surat tanda pembayaran pajak.

Namun hingga tahun 2014, pemecahan sertifikat sebidang tanah seluas 3.305 m2 itu tak kunjung rampung.

“Lalu sebagian uang biaya yang telah dibayarkan, dikembalikan lagi oleh carik kepada NK (Nurul). Saat itu, carik mengatakan kalau ia tidak dapat lagi melanjutkan proses pemecahan sertifikat yang dimohonkan kepadanya,” tutur Djatmiko.


Akan tetapi, Nurul kaget lantaran mendapat surat panggilan gugatan sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk pada awal September 2021.

Dalam surat itu, nama Nurul tercantum sebagai salah satu tergugat.

Setelah mengikuti persidangan, Nurul baru tahu telah muncul dua sertifikat tanah baru atas namanya.

Salah satu SHM tersebut dijadikan jaminan utang oleh AS. Setelah jatuh tempo, AN selaku pemberi utang melayangkan gugatan ke PN Nganjuk.

Menurut Djatmiko, kasus ini harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian, BPN, dan Pemkab Nganjuk.

Sebab, muncul dua sertifikat baru. Sedangkan pemilik tanah dalam kondisiny tidak tahu-menahu. Ironisnya, dua sertifikat baru tersebut dikuasai orang lain.

“Penyertifikatan tanah massal ini perlu evaluasi menyeluruh dan butuh pengawasan yang ketat oleh para pihak terkait. Dalam kasus ini, saya yakin Satreskrim Polres Nganjuk dapat mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana Pasal 263 KUHP dan 374 KUHP,” papar Djatmiko.

“Ini harus clear, karena dampak hukum yang akan muncul sangat merugikan masyarakat bila sertifikat tanah kehilangan kepastian hukumnya,” lanjut dia.

Kepala Desa Sonopatik, Imam Achmad, mengaku belum mendapatkan tembusan resmi atas pengaduan salah satu warganya ke polisi.

“Kalau dari desa, secara resmi kita belum ada tembusan. Tapi kita juga sudah mendengar ada salah satu warga yang melaporkan perangkat desa saya. Ya nanti kita masih nunggu tembusan ke kami,” tutur Imam.

Kompas.com telah mendatangi kediaman AS, oknum perangkat Desa Sonopatik yang diadukan Muhtadin ke polisi. Namun yang bersangkutan tak berada di tempat.

Kasatreskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, belum memberikan tanggapan mengenai kasus ini.

Saat dihubungi via telepon dan pesan WhatsApp, yang bersangkutan tak merespons.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/29/071905478/sertifikat-tanahnya-digandakan-dan-dipakai-jaminan-utang-warga-nganjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke