Salin Artikel

Polisi Tangkap Guru Olahraga yang Cabuli Muridnya di Sekolah, Korban Diancam Tidak Naik Kelas

KOMPAS.com - IK (31), oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, yang diduga mencabuli muridnya berinisial L (13), ditangkap polisi.

Diketahui, pelaku merupakan tenaga honorer di sekolah tersebut yang bertugas sebagai guru olahraga.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, Selasa (14/9/2021) lalu.

"Setelah diperiksa pelaku tak bisa mengelak lagi dan mengakui semua perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ikang Ade Putra lewat pesan singkat, Senin (20/9/2021).

Kata Ikang, pelaku memerkosa korban di ruang kelas saat jam pelajaran sudah berakhir dengan modus mendapatkan pelajaran tambahan. Peristiwa itu terjadi pada Juli 2019 silam.

Saat melakukan aksinya, korban diancam pelaku tidak naik kelas jika tidak menuruti kemauannya.


Setelah itu, pelaku sempat berpesan kepada L untuk tidak menceritakan hal yang terjadi kepada siapa pun termasuk kepada keluarganya.

"Karena takut tak naik kelas korban terpaksa menuruti pelaku. Korban takut cerita ke orangtuanya. Tetapi dua tahun setelah itu baru mengungkap dan pelaku langsung kita tangkap," ujar Ikang.

Kata Ikang, pelaku ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, bukan hanya L yang menjadi korbannya. Tenyata, ada dua murid perempuan lain yang juga jadi korbannya.

"Dua korban ini tak sampai diperkosa hanya dicabuli pelaku. Sekarang masih dikembangkan apakah ada korban lain atau tidak," jelas Ikang.


Sementara itu, dikutip dari TribunSumsel.com, IK mengaku nekat melakukan pencabulan dan pelecehan terhadap tiga siswinya tersebut karena tergoda melihat paras cantik ketiganya.

"Anaknya cantik. Saya berpikir, bisa membujuknya untuk diajak ke perpustakaan. Makanya, saya mengajaknya pakai alasan mengoreksi soal di perpustakaan," kata IK saat diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin, Jumat (17/9/2021), dikutip dari TribunSumsel.com.

Kepada polisi, IK mengaku hanya dengan L berhubungan badan, sementara dua murid lainnya tidak.

"Cuma sekali itu kalau dengan L sampai berhubungan badan. Kalau dengan yang lain tidak pernah, hanya memegang saja. Tidak sampai aku ajak untuk berhubungan seperti L," ungkapnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Banyuasin. 

Atas perbuatannya, IK dijerat Pasal 81 Juncto 76 huruf D dan atau pasal 82 Juncto paaal 76 huruf E Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman penjara selama 15 tahun.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Oknum Guru SD di Banyuasin Berbuat Asusila ke 3 Siswi, Modus Koreksi Soal di Perpustakaan

https://regional.kompas.com/read/2021/09/20/164106178/polisi-tangkap-guru-olahraga-yang-cabuli-muridnya-di-sekolah-korban-diancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke