Salin Artikel

Anggota DPRD Ketapang yang Jadi Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Anggota DPRD Kabupaten Ketapang, yang jadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, inisial LH divonis bebas.

Jaksa penuntut umum (JPU) memastikan segera menyusun memori kasasi.

"Secepatnya kita akan lakukan kasasi. Sekarang sedang disusun dan kemudian kita serahkan ke pengadilan untuk diteruskan ke Mahkamah Agung," kata Kasi Intel Kejari Ketapang Fajar Yulianto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/9/2021).

Fajar memastikan, proses hukum yang telah dilakukan, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga pemberkasan sudah professional.

Bahkan, sebelum persidangan, tersangka LH telah ditahan pihak kejaksaan.

"Semuanya tentu sesuai prosedur dan alat bukti terpenuhi, bahkan dalam persidangan kami bisa membuktikan keterlibatannya. Namun majelis hakim melihat hanya satu terdakwa yang terbukti, yakni PT, sedangkan terdakwa LH bebas," ungkap Fajar.

Fajar berharap, memori kasasi yang disampaikan dapat diterima oleh Mahkamah Agung dan jika memang diterima maka itu harus dijalankan oleh para pihak.

"Kita yakin tuntutan kita akan diterima dan bisa diputus lebih tinggi sesuai dengan kewenangan Mahkamah Agung," tutup Fajar.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dana desa tahun 2016 dan 2017.

Saat itu, LH menjabat sebagai salah satu kepala desa di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang.

LH telah ditetapkan sebagai tersangka bersama bendahara desa berinisial PT, pada Februari 2021.

“Keduanya, mantan kepada desa dan bendahara desa ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Proses penetapan tersangka ini telah memenuhi dua unsur alat bukti,” kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ketapang Agus Supriyanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/4/2021).

Agus menerangkan, tersangka LH diduga menyimpang dana desa pada tahun anggaran 2016 dan 2017 sebesar Rp 775 juta.

Dana tersebut sedianya untuk pengadaan mesin pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD).

Untuk melancarkan aksi penyimpangannya, LH diduga mendapat bantuan dari PT selaku bendahara desa.

“Dugaannya telah terjadi markup pada anggaran dana desa tahun 2016 dan 2017 untuk pengadaan mesin PLTD,” ungkap Agus. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/15/144548478/anggota-dprd-ketapang-yang-jadi-terdakwa-korupsi-divonis-bebas-jaksa-ajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke