Salin Artikel

Diskon Bayar Pajak Kendaraan di Jatim hingga 3 Bulan ke Depan, Roda Dua 20 Persen, Roda Empat 10 Persen

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemprov Jatim kembali menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan bermotor.

Akhir 2021, diberlakukan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor kepada 1,6 juta lebih obyek pajak yang belum menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor di Jatim.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Pemprov Jatim Abimanyu mengatakan, diskon yang diberikan sebesar 20 persen untuk roda dua dan 10 persen untuk roda empat.

"Program diskon diberikan selama 3 bulan ke depan sejak 9 September 2021 hingga 9 Desember 2021," kata Abimanyu, kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

Selain diskon pembayaran pajak pokok kendaraan bermotor, juga diberlakukan program penghapusan denda keterlambatan, pembebasan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pembebasan pokok BBNKB ke 2, 3, dan seterusnya.

"Melalui program ini selain menggenjot pemasukan pajak, Ibu Gubernur Jatim juga ingin meringankan beban masyarakat yang ekonominya terdampak saat pandemi Covid-19," ujar dia.

Dia menuturkan, terdapat potensi pajak yang masih tertunda pembayarannya sejak periode Januari hingga Agustus 2021 sebesar Rp 654,37 miliar dari 1,67 obyek pajak kendaraan bermotor.

Untuk penundaan pembayaran kendaraan roda 2 sebanyak 1.421.581 obyek pajak dengan potensi Rp 253,57 miliar.

Sedangkan untuk roda 4 terdapat 206.372 obyek pajak dengan potensi Rp 400,79 miliar.

Dia berharap, masyarakat bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik melalui pembayaran sistem online yang tersedia seperti melalui bank atau marketplace, atau membayar ke gerai minimarket yang bekerja sama dengan Samsat Jatim.

"Agar tidak menimbulkan kerumunan di kantor Samsat, mari manfaatkan pembayaran online yang tersedia," tutup Abimanyu. 

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/210009678/diskon-bayar-pajak-kendaraan-di-jatim-hingga-3-bulan-ke-depan-roda-dua-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke