Salin Artikel

Saksi Ungkap Cara Eks Kepala UPT Samsat Malimping Korupsi Pengadaan Lahan di Lebak

Cici merupakan pemilik lahan seluas 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Desa Malimping, Kecamatan Malimping, Lebak

Lahan dibeli oleh terdakwa mantan Kepala UPT Samsat Malimping Samad seharga Rp 100.000 per meter kemudian dijual kepada Pemprov Banten Rp 500.000 per meter.

Dalam kesaksiannya Cici dihadapan ketua Majelis Hakim Hosiana Mariana Sidabalok mengatakan, pada bulan Agustus 2019 dia ditangani Asep Saepudin tenaga honorer di Samsat Malimping dan bapaknya Adul.

"Bapaknya pak Asep (Adul) datang kerumah nanya 'tanahnya mau dijual engga?' mau di beli buat anak angkat abah di Samsat namanya H Samad, buat jadi kebun,"  kata Cici dalam sidang yang digelar secara daring.

Seminggu kemudian, Samad bersama saksi Asep dan Adul datang kerumah Cici  membawa uang muka sebesar Rp30 juta setelah disepakati harga per meternya Rp100.000.

"Dikasih DP 30 juta dari Pak Samad, katanya takut dijual ke orang lain. Dibuat kuitansi, saya tanda tangan. Tapi, kuitansinya diambil lagi Ppak Samad," ujar Cici.

Dua pekan kemudian, Cici menerangkan bahwa Samad dan Asep datang lagi untuk melunasi pembelian lahan sebesar Rp 140 juta.

Saat pelunasan, Cici tidak menerima kuitansi pembayaran. Kuitansi justru dibawa oleh Samad.

"Dibuatkan kuitansi, disuruh tanda tangan. Engga di kasih kuitansinya dibawa lagi. Saya cuma ngitung uang saja," kata Cici.

Setelah lahan dibayarkan oleh Samad, Cici mendapatkan panggilan untuk datang ke kantor Samsat Malimping.


Diminta berbohong di hadapan pimpinan Samsat Malimping

Sebelum datang, Cici diminta oleh Asep untuk berbohong di hadapan pimpinan kalau tanahnya dibeli oleh Euis Yunengsih, bukan Samad, tiga tahun lalu.

"Sekitar tahun 2020 dipanggil ke Samsat disuruh ngaku dijual ke Euis, disuruh Samad ngaku dijual tiga tahun lalu," ucap Cici.

Sedangkan saksi Asep Saepudin yang dihadirkan mengakui bahwa dirinya meminta Cici untuk berbohong atas perintah dari Samad sebagai pimpinannya di kantor.

Selain itu, Asep diminta Samad untuk membawakan dokumen akta jual beli lahan seluas 1.700 meter persegi dari Cici ke Euis.

"Saya disuruh menjemput Cici sama Pak Samad, Saya disuruh nyampain kalau tanah itu dibeli Ibu Euis tiga tahun lalu," kata Asep.

Untuk diketahui, korupsi pengadaan lahan kantor Samsat Malimping menjerat Samad selaku Kepala UPT Samsat Malimping dan Sekertaris tim Pengadaan lahan.

Akibatnya keungan negara dirugikan sebesar Rp680 juta yang berasal dari selisih harga penjualan tanah yang dibayarkan pemerintah Provinsi Banten.

Samad didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 Huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/211146178/saksi-ungkap-cara-eks-kepala-upt-samsat-malimping-korupsi-pengadaan-lahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke