Salin Artikel

Bupati Sragen Izinkan Warga Gelar Hajatan, Calon Pengantin Wajib Tes Antigen

KOMPAS.com - Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati mengizinkan warganya menggelar resepsi pernikahan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Meski demikian, hajatan hanya boleh dihadiri 20 tamu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Yang punya hajat dan pengantin harus dites swab antigen terlebih dahulu," kata Bupati Yuni dikutip Tribun Jateng, Rabu (1/9/2021).

Yuni menambahkan, pemilik hajat tidak boleh menyediakan konsumsi dalam bentuk prasmanan, melainkan dengan sistem banyu mili.

"Hiburan boleh, tetapi yang tidak menimbulkan kerumunan. Jadi sambil tamu datang dihibur dengan nyanyi boleh, tetapi tidak ada kerumunan maupun jogetan. Tetap Prokes," katanya.

Menurut dia, seluruh peraturan terkait hajatan tersebut maupun pelonggaran lainnya di PPKM level 3 sudah diatur dalam Instruksi Bupati (Inbup) terbaru.

Selain hajatan, PPKM Level 3 ini membuat Pemkab Sragen menyiapkan skenario pembelajaran tatap Muka (PTM) dan simulasi pembukaan tempat pariwisata.

Yuni mengaku sudah memberikan izin untuk melakukan uji coba pembukaan tempat wisata.

"Kolam renang ndayu Park, Kartika, tempat olahraga seperti GOR sudah dibuka untuk outdoor yang indoor belum boleh. Sesuai dengan Inbup berkelompok hanya boleh 4 orang," katanya.

Untuk tempat ibadah juga diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Meski begitu. Yuni meminta kepada masyarakat agar selalu menaati prokes.

"Kelonggaran ini semoga membuat masyarakat lebih bisa melakukan kegiatan ekonomi lagi, tetapi pesan saya jangan sampai euforia berlebihan sehingga melupakan prokes," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul PPKM Level 3, Bupati Sragen Akhirnya Perbolehkan Hajatan Hingga Hiburan

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/201736378/bupati-sragen-izinkan-warga-gelar-hajatan-calon-pengantin-wajib-tes-antigen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke