Salin Artikel

Polisi Bongkar Kasus Pencurian Kuda di Sumba Tengah, Ada yang Digunakan untuk Upacara Adat

Mereka ialah DT, ER, YUL, dan YGD.

Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, DT dan ER terlibat dalam pencurian satu ternak kuda milik RM.

Sementara YUL dan YGD mencuri 5 ternak kuda milik YTN di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah, NTT pada 4 Agustus 2020 lalu.

Kronologi

Arianto menuturkan, satu ternak kuda milik RM hilang di Desa Padira Tana, Kecamatan Umbu Ratu Nggay, Kabupaten Sumba Tengah pada Kamis (26/8/2021).

"Setelah merasa bahwa kuda milik RM tidak ada di tempat, RM bersama dengan saksi berinisial DD dan AH langsung bergegas mencari kuda tersebut," kata Arianto dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (1/9/2021).

Kemudian, mereka menemukan kuda tersebut diikat di hutan yang berlokasi di perbatasan Kabupaten Sumba Tengah dan Kabupaten Sumba Timur, Kamis siang sekitar pukul 14.00 Wita.

RM bersama kedua rekannya kemudian bersembunyi dan membiarkan kuda tersebut berada di sana.

Mereka mengintai pelaku pencurian dari tempat persembunyian.

Pada pukul 15.00 Wita, seorang pelaku berinisial DT datang untuk mengambil kuda tersebut.

RM bersama kedua rekannya langsung menangkap pelaku DT.

Pelaku kemudian digiring dan dilaporkan kepada aparat Kepolisian Sektor Umbu Ratu Nggay, Sumba Tengah.

"Berdasarkan hasil interogasi oleh petugas Polsek Umbu Ratu Nggay, DT mengakui bahwa pencurian tersebut dilakukan bersama seorang temannya yang berinisial ER," ujar Arianto.

Setelah itu, personel Polsek Umbu Ratu Nggay langsung membekuk pelaku ER dirumahnya dan pelaku diamankan di Mapolsek setempat.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh DT, polisi memperoleh informasi terkait pelaku pencurian 5 ternak kuda milik YTN pada 4 Agustus 2020

Polisi kemudian menggali dan mengumpulkan informasi seputar kasus pencurian ternak kuda milik korban YTN tersebut.

"Setelah mengumpulkan informasi lebih banyak, Tim Polsek Umbu Ratu Nggay dan Tim Buser Polres Sumba Barat segera melakukan penangkapan. Dalam kurun waktu 2x24 jam, pelaku berinisial YUL dan YGD yang merupakan teman dari pelaku DT berhasil dibekuk," ungkap Arianto.

Dalam penangkapan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku lantaran mereka berusaha melawan petugas.

Saat ini, ada dua orang pelaku pencurian yang masih menjalani perawatan medis.

Kuda curian digunakan untuk acara adat

Arianto mengungkapkan, sejauh ini 5 ternak kuda tersebut telah dibagikan kepada masing-masing pelaku pencurian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak dua ternak kuda masih hidup dan tiga lainnya telah mati.

"Kuda tersebut sudah dibagi-bagi oleh para pelaku (pencurian). Tersisa 2 ekor yang masih hidup, sedangkan 3 ekor lainnya sudah digunakan dalam acara adat (mati)," jelas Arianto.

Menurut Arianto, pelaku ER akan dikenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-3 dan Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara DT, YUL, dan YGD dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke-1 dan Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara tujuh tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/01/135632878/polisi-bongkar-kasus-pencurian-kuda-di-sumba-tengah-ada-yang-digunakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke