Salin Artikel

Vaksinasi Massal Penyandang Disabilitas Usia 18 Tahun Digelar di Surabaya, Target 900 Peserta

Vaksinasi itu digelar di Panti Keterampilan TP PKK Kota Surabaya, Jalan Tambaksari Nomor 11 Surabaya, pada 1-3 September 2021.

Ketua TP PKK Surabaya, Rini Indriyani Eri Cahyadi mengatakan, pelaksanaan gebyar vaksinasi dosis pertama untuk penyandang disabilitas berusia 18 tahun ke atas akan digelar selama tiga hari, yakni mulai 1-3 September 2021.

"Awalnya kita berencana pelaksanaan vaksinasinya untuk dua hari saja. Namun, sesuai arahan dari Bapak Wali Kota Surabaya, pelaksanaannya menjadi tiga hari," kata Rini di Kantor TP PKK Surabaya, Senin (30/8/2021).

Rini menjelaskan, alasan penambahan durasi pelaksanaan gebyar vaksinasi itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan.

Di samping itu, pihaknya juga telah mengatur jadwal vaksinasi sesuai kecamatan masing-masing.

"Datangnya nanti per kecamatan ya, sudah kita jadwalkan. Supaya aman, tidak berkerumun, dan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes)," ujar Rini.

Ia berpesan kepada para peserta vaksinasi agar datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Kemudian, untuk memberikan kenyamanan dan mempermudah peserta vaksinasi berangkat ke lokasi, mereka akan diberangkatkan menggunakan kendaraan dari masing-masing kecamatan.

Apabila tidak terdata sebagai peserta vaksinasi, maka tidak boleh masuk ke lokasi.

"Untuk mempermudah mereka ke lokasi vaksinasi, nanti pihak kecamatan akan menyiapkan kendaraan untuk mereka, kelurahan yang akan mengkoordinir pesertanya," kata Rini.

Ia menambahkan, pelaksanaan gebyar vaksinasi yang akan berlangsung selama tiga hari itu menargetkan sekitar 900 peserta yang berasal dari warga Surabaya.


Sedangkan untuk vaksinnya, menggunakan merek sinopharm yang memang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.

"Target kita selama penyelenggaraan gebyar vaksinasi nanti sekitar 900 orang penyandang disabilitas, itu sesuai dengan data yang kita miliki. Jadi, sudah kita data pesertanya," ucap dia.

Di sisi lain, Rini juga menyatakan, untuk mempercepat proses pelaksanaan vaksinasi, pihaknya juga memperbolehkan peserta didampingi seorang pendamping.

"Iya, nanti satu orang peserta bisa didampingi oleh satu orang pendamping," tutur dia.

Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta vaksinasi, ketika pelaksanaan diwajibkan membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surabaya atau surat keterangan domisili.

Lalu, mereka juga harus membawa surat pengantar dari TP PKK Kelurahan dan lembar screening.

"Cukup membawa fotokopi KTP atau surat keterangan domisili, surat pengantar dari TP PKK Kelurahan, dan lembar screening," tutur Rini.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/223000378/vaksinasi-massal-penyandang-disabilitas-usia-18-tahun-digelar-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke