Salin Artikel

Jawab Teguran Mendagri, Bupati Pamekasan: Saya Tidak Menikmati Insentif Nakes

Dari pagu anggaran BOKT tahun 2020 sebesar Rp 8.629.752.000, baru terserap Rp 2.221.614.797.

Baddrut Tamam menjelaskan, tidak ada yang luar biasa terkait teguran mendagri lantaran pihaknya tidak ikut menerima insentif tersebut.

"Saya, Pak Sekda, dan pejabat lain tidak menikmati insentif itu seperti yang ramai di Jember itu," ujar Baddrut Tamam ketika ditemui sejumlah wartawan usai sidang paripurna di kantor DPRD Pamekasan, Senin (30/8/2021).

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pejabat di Jember termasuk bupati menerima honor Rp 70 juta dari pemakaman Covid-19 meski berujung dikembalikan. 

Sementara untuk rincian serapan insentif nakes yang rendah, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Sekda Pamekasan Totok Hartono menjelasakan lebih detail.

Totok dalam penjelasannya mengungkapkan, tahun 2021 ini insentif nakes yang bersumber dari BOKT kembali terserap sebesar Rp 502.857.217.

Tahun 2020 kemarin, anggaran yang terserap Rp 2.221.614.797.

"Sisa insentif nakes yang belum dibayar Rp 6.408.137.203. Ini sudah dianggarkan di APBD tahun 2021" ujar Totok.

Totok menambahkan, serapan insentif pada 2020 hanya untuk nakes di Dinas Kesehatan, sedangkan di instansi lain belum terealisasi.

Kemudian baru pada 2021, insentif mulai dicairkan untuk nakes di RSUD Waru Pamekasan.

"Kalau nakes RSUD Smart Pamekasan tidak menerima insentif karena sudah menerima dari anggaran internal Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit. Kalau masih diberi insentif dari BOKT, nanti bisa jadi temuan BPK dan harus mengembalikan," imbuh Totok.

Totok menegaskan, untuk mencairkan anggaran insentif nakes butuh kehati-hatian.

Selain itu, proses verifikasinya sangat ketat agar tidak terjadi kesalahan dan duplikasi pembayarannya sesuai dengan Permenkes nomor HK.01.07/Menkes/278/2020 tentang insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menerima teguran dari Mendagri pada 26 Juli 2021 melalui surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Moch. Ardian N, berkaitan minimnya serapan insentif nakes yang menangani Covid-19.

Dalam surat tersebut, Bupati diminta untuk melakukan langkah-langkah percepatan penyerapan anggaran.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/163035378/jawab-teguran-mendagri-bupati-pamekasan-saya-tidak-menikmati-insentif-nakes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke