Salin Artikel

Buntut Honor Rp 70 Juta dari Pemakaman Pasien Covid-19, Bupati Jember Perintahkan Evaluasi Total

KOMPAS.com - Bupati Jember Hendy Siswanto mengaku langsung mengevaluasi total seluruh regulasi dan peraturan bupati (perbub) buntut kasus honor Rp 70 juta untuk pejabat di Jember dari pemakaman pasien Covid-19.

Evaluasi dilakukan terhadap regulasi atau perbub yang secara legalitas hukum mungkin bisa dibenarkan, tetapi secara etika moral mungkin dinilai melanggar asas kepantasan dan kepatutan.

“Maka, saya sudah perintahkan kepada jajaran birokrasi, agar semua SK dan Perbup yang tidak pantas dan tidak patut, sekali lagi harus dievaluasi total,” kata Hendy, dalam rapat paripurna DPRD Jember Senin (30/8/2021).

Dalam rapat paripura tersebut, Hendy juga menyampaikan pernyataan minta maaf di hadapan puluhan anggota DPRD Jember atas penerimaan honor dari pemakaman pasien Covid-19.

Karena kebijakan itu, Jember penuh kegaduhan hingga menjadi sorotan dan pemberitaan nasional.

Hal ini tentu telah menimbulkan ketidaknyamanan seluruh masyarakat Jember.

“Maka, di hadapan majelis anggota DPRD Jember, selaku Bupati dan Kepala Daerah, dari lubuk jiwa yang terdalam dan penuh kerendahan hati, saya meminta maaf atas kegaduhan ini,” tutur bupati.

Jadi pembelajaran

Hendy terus mendorong kepada Anggota DPRD Jember, jurnalis media massa, dan seluruh elemen masyarakat untuk sama-sama turut mengawasi jalannya kebijakan dan pelayanan dari birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember.

Ia pun berterima kasih kepada seluruh rakyat Jember dan semua pihak yang telah mengkritik agar asas kepantasan dan moralitas harus dijunjung tinggi.

“Ini menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi kami dan seluruh jajaran birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember,” papar dia.


Terkait soal honor pemakaman Covid-19, kata dia, sangat jelas bahwa asas kepantasan dan kepatutan serta moralitas adalah berada di atas segalanya.

Pihaknya tidak ingin melukai hati seluruh rakyat Jember dan seluruh rakyat Indonesia.

Untuk itu, dia menegaskan kembali seluruh penerimaan honor pemakaman Covid-19 yang diterima para pejabat Pemkab Jember, sudah diperintahkan dan sudah dikembalikan ke Kas Daerah sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara.

“Terlebih penting lagi, tidak boleh terulang kembali,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan sejumlah pejabat, mulai dari bupati, Sekretaris Daerah (Sekda), Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistisk BPBD Jember menerima honor dari setiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.

Nilai honor yang diperuntukkan pada masing-masing pejabat itu mencapai Rp 70.500.000.

Total nilai dari empat pejabat itu sebanyak Rp 282.000.000. Namun, setelah menjadi sorotan, honor tersebut dikembalikan.

(KOMPAS.COM/BAGUS SUPRIADI)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/152904378/buntut-honor-rp-70-juta-dari-pemakaman-pasien-covid-19-bupati-jember

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke