Salin Artikel

Kapolda NTT Perintahkan Guru SD Penganiaya Tokoh Adat Diproses Hukum

KUPANG, KOMPAS.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Lotharia Latif memerintahkan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU) memproses hukum guru penganiaya tokoh adat di wilayah tersebut.

Hal itu disampaikan Latif, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (30/8/2021).

"Saya sudah perintah Kapolres untuk segera proses dan sudah ditangani secara prosedural," ujar Latif.

Tokoh adat Desa Haumeni, Petrus Bait Lake (73), diketahui dianiaya seorang guru SD di Kefamaenanu Utara, Kota Kefamenanu, NTT, berinisial MS.

Pihak keluarga korban merasa kesal lantaran MS belum ditahan.

Latif menilai, kasus itu harus ditangani hingga tuntas. Ia pun meminta agar perkembangan kasus tersebut dikonfirmasi langsung kepada Kapolres TTU. 

"Langsung konfirmasi ke Kapolres ya untuk perkembangan lanjutnya," ujar Latif.

Sebelumnya diberitakan, guru SD di Kefamenanu Utara, berinisial MS dilaporkan ke markas kepolisian setempat.

Guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu dilaporkan atas dugaan menganiaya Petrus Bait Lake (73), tokoh adat Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara.

Saat ini kepolisian masih menunggu hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit umum setempat.

Keluarga Petrus kesal lantaran hingga saat ini polisi belum menahan pelaku MS. Menurut Leksi, keluarga sudah mendatangi Polres TTU untuk menanyakan perkembangan kasus itu.

Namun, penyidik Satreskrim mengatakan masih menunggu hasil visum dan keterangan tambahan saksi. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/30/131404878/kapolda-ntt-perintahkan-guru-sd-penganiaya-tokoh-adat-diproses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke