Salin Artikel

Bibit Almuji Tewas Tertabrak Kereta, Mobil Korban sampai Terpental Beberapa Meter

Akibat peristiwa itu, minibus dengan nopol AG 7007 T yang dikemudikan Bibit Almuji (29) warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung, rusak parah bahkan sempat terpental beberapa meter.

Bibit Almuji sendiri tewas di lokasi kejadian dengan beberapa luka parah di sekujur tubuhnya.

Ada pun kereta api Gajayana jurusan Gambir-Malang itu sempat terhenti dan terdapat kerusakan kecil pada bagian depannya.

Kepala Polsek Ngadiluwih Ajun Komisaris Iwan Setyo Budi mengatakan, pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara pada peristiwa itu.

Korban yang meninggal dunia juga sudah dievakuasi ke rumah sakit.

"Korban dibawa ke RS Gambiran," ujar AKP Iwan Setyo Budi, dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Kejadian bermula saat minibus yang disopiri korban datang dari arah timur ke barat.

Sesampainya di perlintasan rel kereta api tanpa palang pintu tersebut, bersamaan datang kereta api Gajayana dari utara ke selatan.

"Jarak yang terlalu dekat terjadilah laka lantas," ujar dia.

Selain korban jiwa, kerugian materiel dalam peristiwa itu diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

Manager Humas PT KAI Daops 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, akibat kecelakaan itu menyebabkan terjadinya keterlambatan waktu perjalanan kereta api.

"Andil kelambatan 140 menit dan pipa payama rusak," ujar Ixfan, dalam keterangan tertulisnya.


Pada peristiwa itu, kata Ixfan, kendaraan minibus sebenarnya sudah sempat berhenti sebelum memasuki perlintasan kereta.

Masinis kereta api, lanjut Ixfan, juga sudah membunyikan seruling lokomotif.

Namun, tiba-tiba minibus bergerak maju berusaha melewati perlintasan hingga terjadi kecelakaan.

Oleh sebab itu, Ixfan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati pada saat melintasi perlintasan kereta api.

Hal itu diatur dalam Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai menutup, dan atau isyarat lain. Mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintasi rel,” ujar Ixfan mengutip aturan tersebut.

Dia menambahkan, cara berlalu lintas pada jalan perlintasan sebidang juga telah diatur di dalam peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor: SK.047/AJ.401/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan Pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

“Pada Pasal 11 huruf e dikatakan bahwa pengemudi kendaraan wajib menghentikan kendaraan sejenak sebelum melewati perlintasan sebidang, serta menengok ke kiri dan ke kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas." pungkas dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/08/29/104653378/bibit-almuji-tewas-tertabrak-kereta-mobil-korban-sampai-terpental-beberapa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke